Restoratif
Kejari Denpasar Terapkan Keadilan Restoratif pada 2 Perkara ini. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu (29/6/2022) mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 2 (dua) perkara, yang secara virtual disetujui oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha menjelaskan, adapun perakara yang diterapkan keadilan restoratif diantaranya, perkara atas nama I Made Ridyawan yang diduga melakukan pelanggaran pasal 362 KUHP dan Indra Aryawan yang diduga melakukan pelanggaran pasal 310 ayat (3) atau pasal 310 ayat (2) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Implementasikan Proker TPAKD Denpasar Tahun 2024, Diskop UMKM Denpasar Gelar Kelas Akselerasi Pendampingan

“Adapun terhadap I Made Ridyawan pada Rabu (22/6/2022) bertempat di Rumah Restorative Justice Pemecutan Kaja telah difasilitasinya upaya mediasi dan upaya perdamaian antara Tersangka dan korban yang disaksikan oleh keluarga Tersangka, Kelian Adat, Kepala Lingkungan setempat dan tokoh masyarakat sekitar, dimana alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yakni terpenuhinya Terpenuhi syarat Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk perkara atas nama Indra Aryawan juga telah dilakukan mediasi dan adanya perdamaian yang dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, terhadap Korban dan Tersangka pada Jumat (23/6/2022) setelah dilakukan Tahap-II serta disaksikan oleh Keluarga tersangka, Keluarga korban, Kelian adat serta Kepala lingkungan setempat dan tokoh masyarakat sekitar, yakni Terpenuhi syarat Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Baca Juga :  Satpol PP Karangasem dan Disdukcapil Gelar Sidak Duktang Pasca Idul Fitri

“Dalam hal ini, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara-perkara tersebut,” paparnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News