Narkoba
Ilustrasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Keberlanjutan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba atas nama terdakwa Joni Abdul Rochman dan Ferry Sugianto berdasarkan penetapan No: PDM – 133/Denpa.Narko/03/2022 kini memasuki babak baru.

Dalam agenda persidangan Tindak Pidana Narkotika yang digelar oleg Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (12/4/2022) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa 4 orang saksi yang diantaranya adalah dua anggota Buru Sergap (Buser) Polresta Denpasar dan dua orang saksi umum.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Putu Eka Suyantha, yang dikonfirmasi melalu pesan WA, pada Rabu (13/4/2022) mengatakan, bahwa terkait persidangan Joni Abdul Rochman dan Ferrry Sugianto, dengan Barang Bukti (BB) 414 butir Ekstasi dan 0,5 Sabu, kemarin persidangan pukul 14.00 WITA  dengan genda pemeriksaan saksi langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa atas dugaan kepemilikan 11 (sebelas) paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru Narkotika jenis ekstasi Kode A sampai dengan Kode K berat bersih 152.11 gram atau sebanyak 414 butir, kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 20 Januari 2022, sebanyak berat bersih 15,64 gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 136,47 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan, dan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 0,50 gram netto, kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 20 Januari 2022 sebanyak berat bersih 0,26 gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 0,24 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan.

“Pada intinya terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi-saksi dan sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan,” jelas Putu Eka.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan, Honda Promo Meilimpah dari Astra Motor Bali

Sebelumnya juga sudah dijelaskan bahwa atas perbuatan tersebut, maka Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yang pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan yang kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News