Sule
Saat Ambil Tempelan Shabu, Sule Diringkus Polres Bandara Ngurah Rai. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Awal tahun 2024 tepatnya pada Rabu (3/1/2024) malam lalu, Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus seorang buruh proyek inisial S alias Sule (43) asal Banyuwangi Jawa Timur karena keterlibatannya dalam kasus narkotika (shabu-shabu).

S diringkus di sebelah barat Patung Kuda (Patung Satriya Gatot Kaca) Tuban, Badung beserta barang bukti yang dibawanya berupa satu bungkusan bekas rokok yang didalamnya terdapat lagi bungkusan bekas kopi susu ABC sachet, dan berisi empat plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu.

Masing-masing paket dengan rincian berat, kode A seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto, kode B  0,34 gram brutto atau 0,17 gram netto, kode C  0,30 gram brutto atau 0,13 gram netto, dan kode D seberat 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto. Dengan berat keseluruhan mencapai 1,42 gram brutto atau 0,79 gram netto.

Dalam keteranganya pada Rabu (10/1/2024), Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana, S.H., seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan seorang buruh proyek karena keterlibatannya kasus narkoba.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Tanggal 14 April 2024, Operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Berjalan dengan Lancar

“Penangkapan pelaku S ini merupakan pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat dan menjadi Target Operasi (TO) selama ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba juga mengatakan, informasi yang didapatnya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan berbekal dengan ciri-ciri pelaku yang sudah di dapat dan benar saja saat anggotanya berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) melihat seorang laki-laki seperti ciri-ciri yang telah dikantongi.

“Kemudian anggota mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan, saat itulah menemukan barang bukti berupa bungkusan paket yang diduga shabu-shabu,” kata Mantan Kasiwas Polres Bandara ini.

Saat pengeledahan tersebut, pelaku S mengakui barang tersebut adalah miliknya yang baru saja diambil di TKP, sehingga ia pun langsung dibawa ke Polres Bandara beserta barang buktinya untuk pengembangan lebih lanjut.

Pengakuan pelaku S, ia mulai mengkonsumsi shabu-shabu sejak lima tahun yang lalu saat masih menjadi sopir truk sembako jurusan Jawa-Bali, dan sempat lama terputus. Kemudian sejak berhenti menjadi sopir dan tinggal di Bali hingga menggeluti pekerjaan buruh proyek niat mengkonsumsi barang haram tersebut kembali muncul saat ditawari oleh seorang temannya melalui ponselnya.

Akhirnya, melalui komunikasi tersebut antara pelaku S dan temannya disepakati harga barangnya sebesar Rp1,2 juta, per paketnya Rp300 ribu dan pelaku S pun langsung mentransfer sesuai harga tersebut namun barang tersebut tidak kunjung diberikan oleh temannya hingga menunggu sampai sebulan.

Baca Juga :  Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) Badung Tingkatkan Kualitas Pembinaan Generasi Muda

Saat barang sudah ada dan baru mengambil di TKP, namun naas pria yang tinggal di Jalan Dewi Madri, Sumerta Kelod, Denpasar Timur ini keburu disergap oleh personel Sat Resnarkoba dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Saat ini, S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai selama 20 hari ke depan,” pungkas Iptu Madriana.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News