Narkoba
Jumpa Pers BNNP Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional, (BNN) Provinsi Bali, berhasil memgamankan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinsisial AG (31), setelah kedapatan menerima kiriman paket Narkotika jenis Dimethyltryptamine (DMT) asal Amazon, yang dikirim melalui negara Ukraina dan berhasil digagalkan oleh Tim Operasi Interdiksi BNNP Bali bersama Kanwil DJBC Bali Nusra, Bea Cukai Denpasar, Bea Cukai Ngurah Rai, serta Perum Angkasa Pura I Ngurah Rai, pada Rabu (19/5/2021) pagi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Gede Sugianyar Dwi Putra, saat jumpa pers yang digelar pada Jumat (28/5/2021) pagi di Lobby kantor BNNP Bali, Denpasar.

Baca Juga :  Dukung Kelancaran Mudik Lebaran, Sinergi Dishub Denpasar Siapkan Pos Terpadu, Cek Kesehatan Sopir dan Angkutan

Dalam keterangannya, Kepala BNNP Bali mengatakan, hasil pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pos Besar Renon Denpasar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai terhadap sebuah paket asal Ukraina.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, ternyata didapati adanya Narkotika jenis DMT dengan berat kurang lebih 194,42 gram, dan setelah dilakukan pengembangan diketahui AG sebagai penerima paket tersebut setelah tiba di Bali.

“Narkotika jenis DMT ini merupakan narkotika golongan 1, yang memiliki efek halusinasi yang sangat kuat. DMT yang kita amankan ini beratnya kurang-lebih 194,42 gram. Tersangkanya adalah orang asing warga Rusia, Jadi DMT ini dikirim lewat jasa pengiriman. Penangkapannya bekerja sama dengan tim dari Bea-Cukai. Sudah dites di laboratorium forensik yang dimiliki oleh Mabes Polri dan dinyatakan positif,” ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra.

Tersangka AG ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Pondok Mekar, Lingkungan Tukad Nangka, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Setelah sebelumnya petugas BNNP Bali bersama dengan Kantor Wilayah Bea-Cukai Bali, NTB, NTT dan KPPBC Ngurah Rai melakukan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) terhadap paket tersebut. Akhirnya dapat dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu kemarin.

Baca Juga :  Dari Penjajakan Rencana Sister City Kota Denpasar dan Kota Zadar, Sejumlah Peluang Dipaparkan

“Kami terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap WNA pemilik paket tersebut. Terlebih yang bersangkutan lebih banyak bungkam terkait dengan kasus yang menimpanya,” ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan WNA tersebut, Pihak BNNP Bali akan mengancam WNA asal Rusia tersebut dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News