Kapal Pesiar
Tim Penasihat Hukum dari YAS Law Office bersama para pelapor. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Penasihat Hukum dari YAS Law Office yang terdiri dari I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., Putu Suma Gita, SH., MH., dan I Komang Wiadnyana, SH., MH., sangat mengapresiasi gerak cepat Polda Bali terhadap laporan 15 korban dugaan penipuan dan/atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Pagi ini Jumat (28/5/2021) salah satu Pelapor I Putu Adi Septian Utama dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Bali untuk dimintai keterangannya sebagai Pengadu/Pelapor terhadap IRA, Direktur PT. DIM.

I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., salah satu Penasihat Hukum korban menegaskan bahwa pihaknya sangat bersyukur karena Polda Bali cepat merespon pengaduan Klien kami ini dan berharap Polda Bali cepat memanggil Teradu/Terlapor dan bila perlu segera tangkap IRA ini agar tidak bertambah korban lainnya karena ada lebih dari 15 orang lagi yang menghubungi kami untuk minta didampingi pasca laporan Klien kami ke Polda Bali yang teregister No. Reg: Dumas/311/V/2021/SPKT Polda Bali, tertanggal 18 Mei 2021 yang lalu.

“Ada lumayan banyak korban yang menghubungi kami dan mereka sudah bayar dari 25 juta sampai 50 jutaan dan bahkan ada salah seorang korban yang sudah akhir 2019 lalu membayar sebesar 23 jutaan namun sampai sekarang belum diberangkatkan dan uangnya belum dikembalikan. Ada surat pernyataan dari IRA yang juga ditandatangani oleh korban tertanggal 3 Pebruari 202 yang sesuai dengan surat pernyataan IRA ini harus mengembalikan uang korban dengan dicicil setiap tahun selama 5 tahun mulai tanggal 3 Pebruari 2021 tapi tragisnya cicilan pengembalian pertama yang jatuh tempo tanggal 3 Pebruari 2021 namun sampai sekarang belum ada pembayarannya,” tambah Advokat yang biasa dipanggil Jero Ong ini.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Karya Melaspas Kori Agung dan Candi Bentar Pura Puseh Desa Adat Pedungan

Adi Susanto yang pernah bekerja di kapal pesiar selama 10 tahun ini juga menambahkan para Pelapor telah memberikan keterangan kepada Penyidik Polda Bali di Gedung RPK, di Jalan Trijata Nomor 1, Denpasar, Bali, dan korban lainnya akan dipanggil secara bertahap oleh Penyidik.

“Kami berharap korban-korban lainnya berani melapor dan jangan takut karena kalau kita sudah meminta agar uang tersebut dikembalikan tapi hanya janji-janji saja dan tidak pernah ditepati maka lebih baik dilaporkan saja ke ranah pidana agar ada efek jera,” tutup Adi Susanto yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Grand Final Pemilihan Duta GenRe Denpasar 2024

Sampai berita ini dinaikan, pihak terlapor yang dalam hal ini IRA selaku Direktur PT. DIM, saat dikonfirmasi oleh Baliportalnews.com mengenai hal tersebut enggan berkata-kata banyak, dan menyerahkan semua kasus tersebut kepada kuasa hukumnya, Togar Situmorang. Sampai saat ini, tim Baliportalnews juga masih kesulitan untuk menghubungi kuasa hukum terlapor karena dalam posisi tidak aktif. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News