Imigrasi
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Gelar Sosialisasi Kewarganegaraan. Sumber Foto : Istimewa

“Dilihat dari sudut pandang Keimigrasian, perkawinan campuran akan mempengaruhi izin tinggal pasangan asing dari WNI jika mereka tinggal di Indonesia serta status kewarganegaraan wanita WNI dan anak yang lahir setelah perkawinan tersebut. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kemudahan bagi pasangan asing dari seorang WNI untuk tinggal di Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI tetap memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada wanita WNI yang menikah dengan laki-laki WNA sepanjang tidak menjadikan WNI tersebut memiliki dua kewarganegaran serta memberikan kewarganegaraan Indonesia secara terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelontor Rp3,2 Miliar Sukseskan PKB XLVI, Terjunkan 21 Duta Kesenian

Bertindak sebagai pembicara pertama, Pramella Yunidar Pasaribu (Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi) menyampaikan beberapa materi seputar fasilitas keimigrasian bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan izin tinggal bagi pelaku perkawinan campur.

Dalam paparannya beliau juga mengingatkan kepada pelaku perkawinan campur tentang pentingnya mendaftarkan anak berkewarganegaraan ganda ke kantor imigrasi atau perwakilan RI di luar negeri untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian tersebut.

Pembicara kedua, I Wayan Adhi Karmayana (Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Bali) menyampaikan ada dua cara memperoleh kewarganegaraan RI yaitu pewarganegaraan dan perkawinan.

Baca Juga :  Honda Community Bikers Soleh Saling Berbagi Kebaikan Bersama HCB

Beliau juga menjelaskan mulai dari dasar hukum UU No 12 Tahun 2006, permohonan pewarganegaraan, hingga teknis tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda serta PNBP yang berlaku dalam proses tersebut.

Pembicara ketiga, Putu Yudi Atmika (Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kab. Badung) menyampaikan bahwa dalam pencatatan sipil menganut asas domisili, setiap peristiwa perubahan status sipil seperti perkawinan, perceraian, kelahiran, atau kematian wajib dilaporkan kepada Catatan Sipil. Beliau juga mengingatkan agar tertib secara administrasi pencatatan dan jangan sampai terlambat melaporkan.

Baca Juga :  Konferensi Internasional di Bali Membahas Regulasi Teknologi Keuangan

“Selama ini meskipun banyak WNA yang sudah memiliki KITAS/KITAP namun enggan melaporkan diri ke Kantor Pencatatan Sipil untuk menjadi penduduk Kabupaten Badung. Karena menurutnya sejumlah WNA yang sudah menjalani perkawinan campur tidak bisa dilayani saat pengurusan administrasi baik kegiatan bisnis maupun keperluan lainnya akibat tidak melaporkan diri ke Kantor Pencatatan Sipil,” ungkapnya.

Setelah penyampaian materi oleh narasumber acara dilanjutkan dengan sesi diskusi panel dan tanya jawab. Acara berlangsung dengan tertib dan lancar dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan secara ketat. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News