Gedung MDA
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Peletakan batu pertama Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Minggu (21/2/2021) pagi di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan menjadi penanda terwujudnya seluruh proses pembangunan Gedung MDA di 9 Kabupaten/Kota se-Bali.

Berdasarkan catatan perjuangan Gubernur Koster dengan niat tulusnya, fokus, dan lurus, tercatat orang nomor satu di Pemprov Bali tersebut telah mampu memproses Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) di 8 Kabupaten dan 1 Kota di Bali dimulai sejak tahun 2020.

Mulai dari Kantor MDA Kabupaten Gianyar pada, Selasa (18/8/2020), kemudian berlanjut di Kabupaten Jembrana pada, Kamis (20/8/2020), di Kabupaten Karangasem pada, Minggu (23/8/2020), di Ibu Kota Provinsi Bali (Kota Denpasar, red) pada, Sabtu (29/8/2020), di Kabupaten Tabanan pada, Senin (7/9/2020), di Kabupaten Bangli serta Kabupaten Buleleng secara serentak pembangunannya dilakukan pada, Kamis (10/9/2020). Kemudian di tahun 2021 Pembangunan Kantor MDA berlanjut di Kabupaten Badung pada, Kamis (28/1/2021), dan terakhir dilakukan di Kabupaten Klungkung, Minggu (21/2/2021).

Untuk Kantor MDA di Kabupaten Gianyar, Jembrana, Karangasem, Tabanan, Bangli, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Klungkung pembangunannya menggunakan lahan milik Pemprov Bali. Sedangkan mengenai anggaran pembangunannya, semua menggunakan dana CSR yang masing-masing senilai Rp3 miliar lebih, dan CSR ini merupakan hasil dari perjuangan anggaran yang dilakukan oleh Gubernur Wayan Koster. Terkecuali pembangunan Kantor MDA Kabupaten Gianyar, secara mandiri menggunakan dana APBD.

Baca Juga :  Jaga Tradisi dan Budaya, De Gadjah Ngayah Mageret Pandan di Tenganan 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dihadapan Gubernur Koster melaporkan bahwa Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung ini dilakukan di tanah aset milik Pemprov Bali seluas 10 are yang berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan dengan menggunakan dana CSR PT. Waskita Karya (Persero) senilai Rp3,2 miliar.

“Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung ini dikerjakan selama 5 bulan, dan ditargetkan tuntas pada bulan Juli Tahun 2021,” jelas Kadis PMA Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dihadapan Gubernur Koster, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News