Kunjungan
Sumber Foto : Istimewa

Demikian juga penjelasan tentang kedudukan Krama Mipil atau Krama Dura Desa yang dijelaskan oleh Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, I Gede Wardana juga memberikan gambaran terhadap bagaimana ikatan sosial religius Krama Bali dengan Krama Bali yang tinggal di luar Bali.

“Ikatan ini memang satu sama lain sangat kuat, dan telah terbentuk sejak dini dengan berbagai keistimewaan dan kekhususannya,” jelasnya.

Mengakhiri pertemuan yang berlangsung lebih dari 1,5 jam tersebut, Bandesa Agung menyerahkan Buku Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali sebagai tanda mata dan beberapa dokumen yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sebelum meninggalkan Gedung Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi mengajak Bandesa Agung untuk melihat berbagai fasilitas yang berkaitan dengan program Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Denpasar. Bahkan salah satu prajuru yakni Patajuh Panyarikan Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, juga diminta secara khusus untuk mencoba layanan quest book digital yang terintegrasi.

Baca Juga :  Dealer Asia Motor Jalin Keakraban Konsumen Lewat “Stylo Fashion Ride”

Di akhir pertemuan, Bandesa Agung juga menyampaikan akan segera mengundang Ketua Pengadilan Tinggi beserta jajaran untuk berkunjung ke Gedung Lila Graha, Majelis Desa Adat Provinsi Bali. “Kami menunggu kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi agar mengetahui keberadaan gedung kami,” undang Bandesa Agung.

Ditemui seusai pertemuan, Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, I Gede Wardana menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas penerimaan yang baik dan diskusi yang strategis dengan Ketua Pengadilan Tinggi Bali.

“Pertemuan hari ini akan ditindaklanjuti secara intensif dan berjenjang untuk mendorong pemahaman yang sama tentang kedudukan hukum adat khususnya di Desa Adat di Bali,” tutupnya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News