Kunjungan
Sumber Foto : Istimewa

“Majelis Desa Adat mengucapkan terima kasih atas peran serta Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Negeri se-Bali, dalam mengakui serta menjaga hidup dan berlakunya Hukum Adat di Bali, sebagai salah satu bagian dari perjanjian bernegara yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa,” ungkap Bandesa Agung.

Di sela-sela diskusi dalam pertemuan, Ketua Pengadilan Tinggi yang didampingi oleh jajaran menunjukkan ketertarikan terhadap kehidupan Adat dan Budaya serta hukum adat yang menjadi panduan kehidupan di Desa Adat.

Hal ini menurutnya harus terus dipelihara karena negara mengakui, namun jangan sampai juga hal ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang 1945, sebagai landasan kehidupan bernegara.

Jika kemudian ada permasalahan adat yang digugat sampai ke Pengadilan, menurut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Lampung ini, semestinya memang bisa diselesaikan dengan damai, dimediasi sesuai dengan hukum adat yang berlaku sehingga tidak berlarut dan menimbulkan ekses kurang baik dalam kehidupan sosial budaya.

Baca Juga :  Nelu by Stuja Hadir di Bali, Buka Gerai Pertama untuk Manjakan Pencinta Pastry

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Bandesa Agung beserta jajaran Majelis Desa Adat, diskusi seperti ini menjadi media yang baik untuk lebih mendalami dan memahami tentang adat di Bali,” tanggapnya.

Mengenai tata kelembagaan yang khas dari masing-masing Desa Adat, baik Desa Adat Tua, Desa Adat Apenaga dan Desa Adat Anyar yang dijelaskan langsung oleh Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan, Dr. I Made Wena, Ketua Pengadilan Tinggi sangat tertarik memberikan pertanyaan yang cukup mendalam terhadap keistimewaan masing-masing.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News