Sosialisasi
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Buleleng I Nyoman Riang Pustaka saat melakukan sosialisasi di SMPN 5 Singaraja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Buleleng mencatat laporan kejahatan terhadap anak selama Januari sampai Mei 2024 mencapai 15 laporan. Tingginya angka tersebut membuat DP2KBP3A gencar melakukan sosialisasi untuk memutus bertambahnya laporan dari hulu.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka menyampaikan, meskipun laporan kejahatan terhadap anak sudah mencapai 15 laporan. Pihaknya tidak menurunkan intensitas dalam melakukan sosialisasi sebagai upaya mengurangi angka tersebut agar tidak bertambah lagi.

“Kami rasa semua berawal dari kekurangan siapan dalam berkeluarga dengan pasangan sehingga kemungkinan anak akan menjadi pelampiasan (kejahatan atau kekerasan seksual terhadap anak,red). Untuk itu kami gencarkan sosialisasi karena kesiapan berkeluarga dan pra-nikah adalah hulu dari semua laporan-laporan ini, maka kami harus bisa memotong dari sana agar tidak terjadi kembali,” terangnya usai memberikan materi sosialisasi di SMPN 5 Singaraja, Sabtu (18/5/2024).

Sementara itu, terkait kapasitas DP2KBP3A dalam menyikapi permasalahan kekerasan seksual terhadap anak yang mencuat di media beberapa waktu lalu. Riang menilai jika semua itu diduga terjadi karena adanya hubungan tidak harmonis didalam keluarga korban. Sehingga mengakibatkan adanya perilaku menyimpang terjadi di dalam keluarga mereka.

Baca Juga :  Sekda Suyasa Pimpin Apel Deklarasi Netralitas dalam Pilkada Serentak Nasional 2024

Namun demikian, pihaknya terus berusaha memberikan pendampingan terhadap korban melalui tenaga konseling. Sedangkan untuk kasusnya telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku.

“Kami lebih banyak bersifat promotif edukatif kalau apabila ada kasus (kekerasan terhadap anak) kita lakukan pendampingan tapi tidak bisa kami ini mengatasi semuanya karena ini persoalan keluarga yang paling banyak. Jadi kami coba lakukan kerjasama dengan semua pihak karena dinas tidak bisa mengatasi sendiri urusan yang berkaitan dengan seperti itu (kekerasan seksual),” imbuhnya.

Baca Juga :  Kesbangpol Buleleng Gelar Rapat Persiapan Pengukuhan Paskibraka Tahun 2024

Sekedar diketahui beberapa waktu terakhir kasus seorang ayah kandung mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 7 tahun terjadi di Kabupaten Buleleng. Kasus ini diduga terjadi pada Kamis (22/2/2024) di sebuah kos-kosan yang ada di Kecamatan Sawan dan telah dilaporkan ke polisi oleh ibunya. Tidak berselang lama terduga pelaku yang masih berusia 37 tahun berinisial KJA ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News