Over Stay
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja saat mengawal WN Rusia yang dideportasi karena melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang Warga Negara (WN) Rusia akhirnya dideportasi pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja lantaran kedapatan over stay atau melebihi izin tinggal di Indonesia. WN yang berinisial DL (36) ini sebelumnya tinggal di Wilayah Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Karangasem akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Jumat (17/5/2024) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, jika DL yang merupakan WNA pemegang visa On Arrival atau visa kunjungan tersebut awalnya mau mengurus perpanjangan izin tinggalnya di Indonesia. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan petugas mendapati bahwa DL telah berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya. Lantas Tim Inteldakim pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap DL.

Baca Juga :  Menuju Kampus Ramah Lingkungan, PLN Hadirkan SPKLU di Undiksha Singaraja

“Tadinya dia (DL) datang ingin perpanjang izin tinggalnya. Tapi yang bersangkutan kedapatan tinggal di Indonesia melebihi izin yang dikantongi. Sehingga diperiksa untuk mencegah hal tidak diinginkan terjadi,” terang Hendra, Sabtu (18/5/2024).

Hasil pemeriksaan Tim Inteldakim, terang Hendra jika DL ditetapkan telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun poinnya yakni DL selama di Indonesia tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan overstay kurang dari 60 hari, yakni selama 28 hari, ditambah tidak mampu membayar biaya beban.

Baca Juga :  Bangun Identitas Pariwisata Buleleng dengan Mengangkat Budaya Lokal di Era Digital

Atas dasar itulah, DL akhirnya dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. DL pun telah diberangkatkan lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan Rusia pada Jumat malam. Hendra menambahkan, tindakan pendeportasian sebagai komitmen dari Kantor Imigrasi Singaraja dalam proses penegakan hukum di wilayah kejar yakni di Kabupaten Karangasem, Buleleng, serta Jembrana.

“Sudah diantarkan ke bandara langsung kemarin (Jumat) dikawal tim Inteldakim dari Singaraja. Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian di Wilayah kerja kami. Namun demikian kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dibantu masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA serta rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami,” pungkas dia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News