Kunjungan
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Setelah sebelumnya sempat berkirim surat secara resmi, Bandesa Agung didampingi prajuru Majelis Desa Adat Provinsi Bali akhirnya diterima secara langsung Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar bertempat di ruang rapat utama (Command Center), Gedung Pengadilan Tinggi Denpasar, Jalan Tantular Barat Nomor 15X Renon-Denpasar, Senin (8/2/2021).

Kehadiran Bandesa Agung, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet disambut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Zaid Umar Bobsaid dengan hangat dan penuh kekeluargaan.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Bandesa Agung didampingi oleh jajaran prajuru harian Majelis Desa Adat Provinsi Bali, antara lain Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, I Gede Wardana, Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan, Dr. I Made Wena, Baga Hukum lan Wicara Adat, Dewa Rai Asmara dan Patajuh Panyarikan Agung, I Made Abdi Negara beserta staf humas Sekretariat Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi, Zaid Umar Bobsaid didampingi oleh I Made Sudjana dan Dr. Djaniko M.H. Girsang, SH, M.Hum beserta jajaran dan staf Pengadilan Tinggi Denpasar.

Baca Juga :  Lestarikan Sastra dan Aksara Bali, Kelurahan Sanur Gencarkan Program SERABI

Pertemuan yang berlangsung interaktif tersebut, diawali dengan perkenalan dan penjelasan Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet tentang Majelis Desa Adat sebagai pasikian 1.493 Desa Adat se-Bali dan bagaimana Majelis Desa Adat melakukan berbagai upaya menjaga Desa Adat dengan segala kekhususan dan keistimewaannya.

Majelis Desa Adat, seperti yang dijelaskan Bandesa Agung, saat ini memegang peran yang penting dan strategis dalam memastikan jaminan negara melalui Pancasila dan UUD 1945 terhadap masyarakat hukum adat, dapat tumbuh seirama dengan tujuan NKRI, namun tetap bisa menjaga warisan dan independensi di Desa Adat melalui implementasi hukum adat yang berlaku didalamnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News