Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

Untuk itu, birokrat kelahiran Buleleng ini minta seluruh jajaran merapatkan barisan dan memberi atensi penuh terhadap upaya penegakan prokes pada titik-titik yang berpotensi terjadi kerumunan pada malam pergantian tahun. Sekalipun Gubernur Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali telah mengeluarkan SE Nomor 880 Satgas Covid-19/XII/2020 yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat sampai pukul 23.00 wita, namun euforia masyarakat menyambut malam pergantian tahun masih perlu diantisipasi.

“Kita prediksi masih akan terjadi kemungkinan perayaan. Saya tak ingin malam tahun baru dijadikan momen pembenaran untuk tidak melaksanakan prokes. Ini tantangan yang berat, kita perlu meningkatkan upaya penegakan disiplin malam ini,” urainya.

Baca Juga :  Honda Community Bikers Soleh Saling Berbagi Kebaikan Bersama HCB

Menurut Dewa Indra, pengetatan dibutuhkan agar upaya maksimal yang telah dilakukan selama ini tak hilang dalam satu malam, ibarat nila setitik rusak susu sebelanga. “Untuk malam ini, saya minta perkuat lagi komunikasi dan sinergi. Kawal malam pergantian tahun dengan lebih ketat,” tambahnya.

Dalam penegakan disiplin prokes, Dewa Indra berpesan agar aparat tidak ragu menindak mereka yang melanggar. “Mohon back up dari TNI/Polri, kalau menemukan pelanggar, bisa diambil lalu diarahkan kepada Petugas Pol PP untuk pengenaan denda. Tak peduli WNI atau WNA, semua harus diperlakukan sama,” pungkasnya.

Baca Juga :  Rektor UHN Sugriwa Harapkan AMSI Bali Bisa Menjadi Media yang Berperan Penting dalam Membagun Negeri

Menanggapi arahan Sekda Dewa Indra, jajaran TNI/Polri, Pol PP Kabupaten/Kota dan pecalang menyatakan kesiapan untuk mengawal penegakan disiplin penerapan prokes pencegahan Covid-19, khususnya pada malam pergantian tahun.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News