Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sekelompok masyarakat pendukung JRX mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Jl. Tantular No.5 Renon, Denpasar, Kamis (27/8/2020). Kedatangan mereka dengan berbaris tertib sebagai bentuk solidaritas dan dukungan kepada JRX SID yang pada hari tersebut berkas kasusnya telah dilimpahkan dari penyidik Polda Bali kepada Kejati Bali.

Massa pendukung JRX yang diwakili oleh Nyoman Mardika dan Made Krisna “Bokis” Dinata menemui perwakilan Kejati. Mereka meminta agar selama menjadi tahanan kejaksaan, JRX SID tidak mendapat intimidasi serta memastikan pihak Kejati agar tidak ada mendapat tekanan politik dari pihak manapun dalam menangani kasus JRX SID. Bokis menjelaskan kedatangan dirinya bersama Sahabat JRX ke Kejati Bali karena mendapat informasi bahwa ada pelimpahan kasus JRX dari Polda Bali ke Kejati.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelontor Rp3,2 Miliar Sukseskan PKB XLVI, Terjunkan 21 Duta Kesenian

“Kedatangan kami ke sini ingin menyambut dan memberi dukungan moril kepada kawan kami, JRX, agar tetap kuat dan tegar dalam menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Bokis.

Ia juga mengatakan bahwa kedatangannya sebagai bentuk solidaritas kepada JRX yang sekarang sedang ditahan akibat UU ITE.

Sementara Nyoman Mardika yang juga perwakilan dari Sahabat JRX meminta agar selama sebagai tahanan Kejati, JRX diperlakukan baik, tanpa ada tekanan dalam bentuk apapun.

“Kami ke sini juga ingin meminta agar pihak Kejati menjaga serta mengawal proses hukum untuk JRX agar dalam prosesnya tidak ada tekanan-tekanan maupun intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri FGD BPJS Ketenagakerjaan, Bahas Perlindungan Terhadap Pekerja Rentan di Kota Denpasar

Pihak Kejati Bali yang diwakili oleh Asisten Intel, Zuhandi menyampaikan bahwa berkas-berkas kasus JRX sudah dinyatakan lengkap sejak dua hari yang lalu. Dikatakan, waktu penahanan oleh Kejati maksimal 20 hari. “Maksimal masa tahanan JRX 20 hari dan untuk saat ini JRX dititipkan di Rutan Polda Bali karena jika ditahan di Lapas maka prosesnya sangat panjang, harus melalui Rapid Test dan Swab Test,” ucapnya.

Perwakilan Sahabat JRX mengatakan akan turut memantau dengan serius proses penahanan JRX oleh Kejati Bali. “Sebab, apabila terjadi sesuatu terhadap proses penahanan JRX akibat intervensi oleh suatu pihak, maka kami Sahabat JRX akan protes dan melakukan upaya-upaya untuk menekan Kejati Bali,” tegas Mardika.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Lomba Penjor dan Ngelawar STT Se-Desa Dangin Puri Kangin

Usai menemui perwakilan Kejati Bali, para Sahabat JRX membubarkan diri dengan tertib sembari menyanyikan lagu “Indonesia Baru Tanpa Orba”, sebuah lagu yang sering dinyanyikan saat demonstrasi 1998 menjatuhkan orba. Seperti diketahui, saat itu JRX SID masih duduk di bangku SMA namun datang ke Jakarta mengikuti aksi demo tersebut. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News