Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNGPolres Badung dan jajarannya tetap memburu pelaku kejahatan yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Badung di tengah kondisi pandemi Covid -19.

Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana, SH telah menangkap dan menembak kaki residivis spesialis bobol villa yakni I Gusti Putu Subawa (48) karena melawan saat ditangkap.

“Pelaku yang baru 3 bulan bebas karena mendapatkan asimilasi Covid-19 dari LP Kelas II B Tabanan, terpaksa kami tembak karena melawan,” kata Iptu Mangku Bujana saat dihubungi via ponselnya, Senin (27/7/2020).

Salah satu korbannya dari pelaku ini adalah Katarina Radovic (38) asal Serbia dan tinggal di Villa Geko, Banjar Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke-6, SMP Negeri 5 Abiansemal Tanam Ratusan Pohon dan Bhakti Sosial

Pelaku sudah beberapa kali masuk penjara, antara lain  tahun 2008 terlibat kasus pencurian di Kuta Utara divonis 6 bulan penjara, tahun 2011 terlibat kasus pencurian di Canggu  divonis 1 tahun penjara,  tahun 2013 terlibat kasus pencurian di Batu Bolong divonis 1 tahun penjara,  dan tahun 2017 melalukan pencurian di Canggu dan Mengwi divonis 3 tahun penjara.

Kapolsek Mengwi Kompol Gede Eka Putra Astawa, didampingi Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana, SH mengatakan, pada Senin sekitar pukul 11.30 Wita korban keluar tapi tidak lupa menutup pintu kamar dan gerbang villa. Pukul 18.30 Wita korban balik ke villa dan dia kaget karena melihat kondisi kamarnya acak-acakan. Laci tempat korban menyimpan Laptop Macbook terbuka. Setelah dicek ternyata Macbook-nya hilang. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Serahkan SK Untuk 1.935 P3K dan 25 PNS Lulusan PKN STAN

“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Korban mengaku mengalami kerugian Rp12 juta,” tegasnya.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, diperoleh identitas pelaku dan tinggal di wilayah Kecamatan Kerambitan Tabanan.

Polisi melakukan penyisiran seputaran TKP dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, pukul 20.00 Wita. Pelaku melakukan perlawanan dan polisi terpaksa menembak kaki kirinya.

“Pelaku residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan baru 3 bulan mendapatkan asimilasi Covid-19 dari LP Kelas II B Tabanan,” ungkap Kompol Eka.

Baca Juga :  Curi HP, Lelaki Asal Bungaya Diringkus Polsek Selat

Hasil interogasi, sebelum beraksi, pelaku berkeliling seputaran Cemagi, Munggu, Pererenan, dan Tumbak Bayuh. Akhirnya dia sampai di TKP dan dilihat sepi. Selanjutnya pelaku membobol villa tersebut. Alasannya mencuri untuk memenuh kebutuhan hidupnya sehari-hari. Selain di Villa Geko, pelaku beraksi di Villa Rumah Hijau di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi.

“Barang bukti belum sempat jual dan sudah kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan,” tutupnya.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News