Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bersinergi dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Dinas Catatan Sipil menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) di Terminal Mengwi, Kamis (21/6/2018).

Hal ini dilakukan guna mengatisipasi penduduk pendatang tanpa melengkapi identitas kependudukan. Sidang Tipiring yang mengajukan 27 orang pelanggar ini dipimpin langsung Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Gusti Ngurah Partha Bargawa, S.H didampingi Panitera I Ketut Adiun beserta Jaksa Eriek Sumyanti dan Wahyu Agastya.

Tipiring ini merupakan efek jera kepada para pelanggar agar kesalahan yang dilakukan tidak diulang kembali. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda. Tidak hanya itu, Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Namun  mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara melaporkan adanya peningkatan arus balik yang membludak di Terminal Mengwi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terus melakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus yang tiba di Terminal Mengwi. Dari hari Senin hingga Kamis (21/6/2018) terjaring 94 penduduk pendatang tanpa identitas. “Untuk hari ini sebanyak 27 orang akan kita sidangkan Tindak Pidana Ringan,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Meletakkan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung

Dijelaskannya juga razia dan penertiban administrasi kependudukan tidak berhenti sampai disini, setelah proses pemilihan kepala darerah yang akan berlangsung di bulan juni ini, pihaknya secara masif akan bersinergi dengan linmas di masing-masing desa dan kelurahan khususnya di Kabupaten Badung untuk melaksanakan penertiban administrasi kependudukan.(humas-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News