Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyerahkan remisi kepada 37 napi dan anak pidana penghuni Lapas Kelas II-B Tabanan, Kamis (17/8/2017). Pemberian remisi umum dari Pemerintah RI itu serangkaian HUT ke-72 Kemerdekaan RI.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W20.ET.951.PK.01.01.02 tahun 2017, tentang Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2017, kepada narapidana dan anak pidana. Dari sekitar 130 napi di Lapas Tabanan, 37 di antaranya memenuhi syarat, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor : 174 tahun 1999, perlu menerima remisi. Keringanan hukuman masing-masing napi berkisar satu hingga enam bulan.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Tabanan Atas LKPJ TA 2023

“Kita harus maknai momentum peringatan Kemerdekaan RI ini dengan sungguh-sungguh dan penuh penghayatan. Tanamkan empati, dan posisikan diri seakan-akan kita ikut memperjuangkan kemerdekaan dengan peperangan,” ungkap Bupati Eka.

Selanjutnya, Bupati Eka juga sempat mengunjungi pameran hasil karya kreatif dari para napi. Hasil kerajinan tangan dimaksud berbahan baku dari bekas koran, seperti kotak tisu, hiasan dinding, tempat buah, dan lain-lain (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News