Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Ibu rumah tangga (IRT), Ni Putu Ernayanti (32) dan Ni Kadek Sumariasih (34), hanya tertunduk sembari sesekali menutup wajahnya di halaman Mapolsek Mengwi, Minggu (7/5/2017) lalu. Keduanya ditangkap lantaran menggelapkan belasan mobil dan motor senilai miliaran rupiah, milik usaha sewa kendaraan Mahadipa Rent Car, di Jalan Raya Abianbase, Banjar Muncan, Kapal, Mengwi.

Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan, didampingi Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan pemilik usaha sewa kendaraan, I Wayan Sujana (42), asal Marga, Tabanan, ke Polsek Mengwi, Rabu (3/5) lalu. “Korban mengatakan 8 mobil dan 6 motor miliknya yang disewa penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) Ni Putu Ernayanti dan Ni Kadek Sumariasih, dari akhir Februari 2017 lalu tidak dikembalikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Matangkan Teknis PPDB 2024/2025 melalui Sosialisasi kepada Kepsek SD dan SMP Negeri

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Mengwi Ipda Ferlanda Oktora, memburu kedua pelaku. Pada Jumat (4/5), Ni Putu Ernayanti, ditangkap di rumahnya di Banjar Titih, Kapal, Mengwi. Selang beberapa jam, giliran pelaku Ni Kadek Sumariasih, diringkus di kosnya di Jajalan Drupadi, Denpasar Timur. Dari pengakuan tersangka, mobil dan motor yang disewa dari usaha rentcar milik korban telah digadaikan ke seseorang bernama Pak Deva di wilayah Tabanan.

Barang-bukti kendaraan roda dua dan roda empat yang berjumlah 14 unit berhasil diamankan. Diantaranya, 3 Yamaha N-Max, 2 Honda Scoopy, 1 Honda Vario, 5 mobil Toyota Avansa dan 3 Daihatsu Xenia. “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Modus pelaku, menyewa kendaraan secara berulang-ulang dan digadaikan lagi ke orang lain (Pak Deva) yang masih berstatus saksi,” tegas mantan Kapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara ini.

Baca Juga :  Ciptakan Generasi Tangguh dan Mandiri, Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda

Sementara itu dari pengakuan tersangka, Ni Putu Ernayanti, alasannya menggadaikan kendaraan yang disewanya di usaha rentcar milik korban, lantaran membutuhkan uang banyak. Sebab, usahanya yang bergerak dibidang penyalur tenaga kerja ke luar negeri macet. “Beberapa orang telah membayarkan uang ke saya agar bisa diberangkatkan ke Australia untuk bekerja disana. Namun, karena ada permasalahan, akhirnya mereka tidak bisa berangkat. Sedangkan uangnya telah habis saya pakai. Untuk mengembalikan uang itu saya menggadaikan kendaraan yang saya sewa,” bebernya.

Apakah pemilik rentcar tidak curiga ? Tersangka Ni Putu Ernayanti mengaku kenal dekat dengan korban. Dia hanya mengandalkan kepercayaan tanpa jaminan atau persyaratan lainnya. Sedangkan modusnya, tersangka menyewa berulang-ulang. Kemudian tersangka Ni Kadek Sumariasih, yang bekerja sebagai pedagang, bertugas mencari pendana atau orang yang menggadai kendaraan tersebut. “Dia (Ni Kadek Sumariasih), saya beri komisi Rp 200 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Kalau mobil saya gadaikan mulai dari Rp 25 hingga Rp 30 juta. Kalau motor Rp 5 hingga Rp 7 juta,” tegasnya seraya menambahkan baru sekali melakukan penggelapan. (guz/humas-polresbadung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News