Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Dalam rangka Operasi Cipkon Agung 2017, Unit Reskrim Polsek Selemadeg melaksanakan penertiban peredaran miras, Kamis (23/3/2017). Operasi tersebut dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda I Kadek Supendodi bersama anggota empat personel.

“Hal itu kami lakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah, terutama menjelang arak-arakan ogoh-ogoh. Sebab, pengaruh miras sebagai salah satu yang jadi faktor tidak terkontrolnya emosi,” ujar Kapolsek Selemadeg Kompol I Nyoman Sukanada.

Sasaran kegiatan tersebut di sejumlah warung yang diduga menjual miras tanpa izin. Antara lain di warung milik Ni Ketut Lilis Supriani (48) di Banjar Dinas Cekik, Desa Berembeng. Yang disita arak dalam dua botol ukuran 1.500 mililiter. Begitu juga di warung Retno Ekasari (37) di Banjar Dinas Berembeng, petugas menyita arak tiga botol ukuran 600 mililiter. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News