Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Kanitreskrim Polsek Marga Iptu I Wayan Suta Arcana bersama lima personel melaksanakan kegiatan imbangan Ops Cipkon Agung 2017, dengan sasaran miras, Kamis (23/3/2017).

Dari enam warung yang didatangi, dua di antaranya kedapatan menjual miras tanpa izin. Sementara empat lainnya nihil, petugas tak menemukan penjualan miras.

Dua warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin itu, di warung milik I Wayan Kana (34) di Banjar Dinas Manikgunung, Desa Selanbawak. Petugas menemukan miras jenis arak bali dalam kemasan lima botol tanggung.

Di Warung Gede milik I Gede Putra (44), juga di Banjar Dinas Manikgunung Desa Selanbawak, petugas menemukan arak bali tujuh botol tanggung dan satu botol besar.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

“Barang bukti yang kami sita dari kedua warung tersebut 12 botol tanggung dan satu botol besar arak bali,” ujar Kapolsek Marga AKP I Wayan Widia Adnyana. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News