Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Jajaran Polsek Kuta Utara membekuk pelaku pencurian spesialis di rumah kos, Sabtu (4/3/2017) di Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan. Pelaku I Gede Agus Yudi Mahardika (22) dibekuk pada saat berada di rumahnya Pemogan Jln. Besakih No. 207 Densel.

Korban Rita Purwanti (34) merupakan penghuni kos di Jln. Raya Muding Indah, Gg. Rengas Dengklok, No.6 Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Ia kehilangan sebuah handphone merk Samsung yang diletakkan di atas meja kamarnya dan korban pada saat kehilangan handphone sedang tertidur pulas namun pintu kamar kosnya tidak terkunci.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Dana BOS untuk SMP

Berdasarkan laporan korban tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Utara di bawah pimpinan kanit Reskrim Iptu Ika Prabawa melakukan penyelidikan dan mendapati barang bukti milik korban berada di tangan pelaku serta langsung menggiring pelaku ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan.

Dari hasil keterangan pelaku, bahwa pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban dengan mudah masuk ke dalam kamar korban serta mengambil handphone korban.

Pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut di 14 TKP yang berbeda di daerah Badung dan Denpasar dengan modus operandi mengambil dengan mudah barang milik korbannya. Handphone milik korban lainnya telah ia jual dan dari hasil penjualan ia gunakan untuk berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Pius X Pebri Aceng Lodha membenarkan telah membekuk pelaku pencuri spesialis rumah kos.

Baca Juga :  Hibah Badung Angelus Buana Rp11,9 Miliar Lebih untuk Buleleng

“Baru kami ketahui ada 14 TKP dan masih kami kembangkan,” Kata perwira berpangkat melati satu ini.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di sel tahanan Mapolsek Kuta Utara. (guz/humas-polbdg/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News