Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Menjelang hari raya dan hari besar lainnya, sudah menjadi tradisi  harga- harga kebutuhan pokok dan kebutuhan untuk hari raya meningkat. Hal ini akan berdampak pada daya beli masyarakat. Untuk itu Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengambil langkah-langkah preventif agar harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hari raya lainnya tidak mengalami lonjakan kenaikan harga yang tinggi.

“Jangan jadikan hari raya sebagai hari yang menyengsarakan rakyat,” demikian diungkapkan oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat membuka Pasar Murah di Wantilan Pura Lingga Bhuwana Puspem, Senin (20/3/2017).

Hadir pada kesempatan tersebut Assisten Perekonomian dan Pembangunan Dewa Apramana, Kadiskoperindag Kabupaten Badung Karpiana, Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny. Seniasih Giri Prasta, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny. Kristiani Suiasa, Ketua Dharma wanita Persatuan, Nyonya Nesia Yoga Segara, Ketua Gatriwara Kabupaten Badung Ny. Ayu Parwata, dan Jajaran SKPD di Lingkungan Kabupaten Badung.

Lebih lanjut Suiasa mengatakan salah satu langkah yang diambil Pemerintah kabupaten Badung untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan hari raya adalah menggelar pasar murah.

Baca Juga :  Tingkatkan Semangat Belanja Lokal, Semarak "Jumat Ceria" di Badung Berkolaborasi dengan Musyawarah Nasional Perempuan 2024

“Pasar murah ini perlu dilaksanakan secara merata dan sebisanya dilaksanakan di tempat-tempat yang masyarakatnya kurang mampu dengan melibatkan semua sektor usaha sehingga dapat membantu masyarakat,” ungkapnya.

Pejabat asal Pecatu ini juga menambahkan, ada empat faktor yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam menghadapi hari raya dan hari besar lainnya yaitu Pemerintah berkewajiban untuk menjaminkan ketersediaan bahan-bahan pokok sehingga tidak terjadi kekurangan bahan saat hari raya.

“Pengendalian terhadap harga-harga pokok agar tetap stabil perlu juga dilakukan. Disamping itu pula perlu adanya  jaminan distribusi barang karena jika terhambat dapat mengakibatkan terjadinya kenaikan harga. Dan yang terakhir perlu dilakukan adalah menjamin  keamanan dan kenyamanan barang itu sendiri. Keempat faktor itu harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjamin stok barang dan kestabilan harga yang ujungnya tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu Kadis Koperasi, UKM PerdaganganI Ketut Karpiana melaporkan Pasar murah ini  dilaksanakan selama tiga (3) hari mulai hari Senin-Rabu tanggal 20-22 maret 2017 yang bertempat di Wantilan Jaba Pura Lingga Bhuwana dimulai pukul 07.30-14.00 Wita.

Pasar murah yang pertama di tahun 2017 ini diikuti oleh 5 distributor, 36 pelaku usaha atau pedagang termasuk kelompok wanita tani (KWT) yang ada di Kabupaten Badung. Pasar murah ini menjual barang kebutuhan pokok masyarakat, barang penting lainnya serta sarana upacara keagamaan. (humas-bdg/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News