Dana Gereja
Tim Kuasa Hukum GPIB Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terdakwa penggelapan dana gereja GPIB Maranatha Denpasar, Unun Hardinansi Neno akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Putu Gede Noviyartha dan dua hakim lainnya Ida Ayu Adnya Dewi dan I Wayan Eka Mariartha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (21/10/2021).

Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Unun dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Made N. Lumisensi.

“Benar sudah diputus pidana penjara selama dua tahun,” kata Juru Bicara II Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa saat dikonfirmasi usai sidang.

Dijelaskannya bahwa hal yang meringankan terdakwa adalah telah menggelapkan kas milik jemaat gereja GPIB Maranatha Denpasar. Sedangkan hal yang meringankan Unun adalah bahwa dia masih berusia muda dan sebelumnya belum pernah dihukum.

“Terkait vonis itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir,” ujar Astawa.

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Sinergikan Posyandu dan Giat Kelola Sampah Anorganik

Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari GPIB Maranatha Denpasar, Samuel Uruilal mengatakan jika putusan dari Majelis Hakim sudah cukup adil.

“Dari kuasa hukum, bagi kami putusan tersenit cukup adil. Dengan perbuatannya, sehingga menjadi pelajaran bagi Unun,” ujarnya.

Sementara itu, masih dalam rangkaian kasus yang sama, gugatan dari Michel Nene dan Aldarbet Neno dengan No: 771/Pdt.G/2020/PN Dps, dengan tergugat GPIB Maranatha Denpasar, terkait gugatan perbuatan melawan hukum, juga akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Oktober 2021 lalu. Dalam amar putusannya, majelis Hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga :  Buka Baligivation 2024, Pj Gubernur Bali Ajak Semua Pihak “Ngrombo” Akselerasi Transformasi Digital

Sebelumnya, Unun Hardinansi Neno didakwa bersalah telah menggelapkan uang milik gereja GPIB Maranatha Denpasar sebesar Rp289.070.875. Hal itu terungkap saat Neno setelah sebelumnya adanya penetapan tersangka dari Polda Bali dengan Nomor: S. Tap/84/V/2021/Ditreskrimum, tanggal  21 Mei 2021.

Sampainya kasus ini di ranah hukum bermula saat Neno menjabat sebagai kasir di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Jemaat Maranatha Denpasar (GPIB Maranatha Denpasar) terhitung sejak  tanggal 16 Oktober 2015. Lalu, Majelis Jemaat melakukan Sidang Evaluasi Program Triwulan ke IV (Jan 2019–Maret 2019 yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2019. Dengan demikian, maka bagian keuangan yaitu Bendahara, Bendahara I, Ketua IV  serta Badan Pemeriksa  Perbendaharaan Jemaat ( BPPJ) diminta melakukan  Cash Opname.

Baca Juga :  Program 'Pemprov Bali Hadir' Terus Berikan Bantuan kepada Masyarakat Kurang Mampu

Dari sana terdapat silisih kas dan setara kas  yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Unun Hadinansi Neno adalah sebesar Rp289.070.875 (dua ratus  delapan puluh sembilan juta tujuh puluh ribu delapan ratus  tujuh puluh lima rupiah).

Neno lalu disuruh membuat surat pernyataan untuk menggantikan uang tersebut paling lambat tanggal 15 September 2019. Namun sampai tanggal yang ditetapkan tersebut Unun Hadinansi Neno belum dapat mengembalikan dana tersebut ke kas gereja. Atas dasar itu, pihak gereja lalu melapor ke Polda Bali hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini divonis dua tahun penjara. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News