BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan level 2 di Simpang Jalan Raya Sesetan – Jalan P. Saelus Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (22/10/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari sekian pelanggar sebanyak 14 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 8 orang di denda karena tidak menggunakan masker. Dari sekian pelanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker.
“Seperti biasanya untuk memberikan efek jera pelanggar diberikan sanksi berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga.
Dalam upaya menekan penularan Covid-19, pihaknya juga melaksanakan penertiban di pusat keramaian lainnya. Sambari mengingatkan kepada masyarakat khususnya di pasar agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Mengingat kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih ditemukan walaupun telah mengalami penurunan. Dengan semua orang taat prokes kasus Covid-19 bisa terus menurun, dan kondisi perekonomian masyarakat bisa bergeliat kembali.(adv/bpn)