PPDB Kota Denpasar
Tangkapan layar nilai terendah dan tertinggi sementara berdasarkan data statistik pada tautan https://denpasar.siap-ppdb.com, pada hari pertama pendaftaran PPDB SMP Negeri jalur zonasi umum, Senin (29/6/2024) pukul 15.28 WITA. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar untuk tahun ajaran 2024/2025 melalui jalur zonasi umum SMP Negeri akan dilakukan pada Senin (1/7/2024) pukul 06.00 WITA. Hasil seleksi ini diumumkan secara online melalui laman https://denpasar.siap-ppdb.com.

Berdasarkan data rekap ajuan pendaftaran jalur zonasi umum di Posko PPDB Disdikpora Kota Denpasar pada hari terakhir pendaftaran, Sabtu (29/6/2024) pukul 15.00 WITA, tercatat sebanyak 6.033 berkas pendaftaran diajukan. Dari jumlah tersebut, 4.507 berkas berhasil diverifikasi, sementara 1.526 berkas ditolak.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, yang didampingi oleh Kabid Pembinaan SMP AA Putu Gede Astara, menjelaskan bahwa penolakan berkas disebabkan oleh berbagai faktor, seperti Kartu Keluarga (KK) yang buram atau pemalsuan tanggal cetak KK yang terdeteksi melalui pemindaian QR-Code. Selain itu, ada juga faktor lainnya.

“Setelah pendaftaran berakhir pada pukul 15.00 WITA, calon peserta didik tidak bisa lagi mendaftar. Mereka tinggal menunggu hasil pengumuman untuk mengetahui apakah mereka diterima atau tidak,” tegas Agung Wiratama

Baca Juga :  9 Regu Lolos ke Semifinal Lomba Cerdas Cermat Bulan Bung Karno Tingkat Perguruan Tinggi

Namun, sebelum pengumuman resmi, calon peserta didik sudah bisa melihat nama dan nilai mereka di sekolah yang dituju melalui sistem perankingan real-time sesuai kuota yang tersedia di setiap sekolah.

Menurut pemantauan di laman https://denpasar.siap-ppdb.com pada hari terakhir pendaftaran, Sabtu (29/6/2024) pukul 15.00 WITA, hampir seluruh SMP Negeri di Kota Denpasar menerima calon siswa dengan nilai di atas 8,00. Artinya, siswa dengan nilai di bawah 8 dipastikan tidak diterima.

Data statistik menunjukkan nilai terendah di SMPN 11 Denpasar adalah 243.00. Nilai terendah dan tertinggi pada SMP Negeri lain, SMPN 1 (268.60-291.20), SMPN 2 (254.40-286.60), SMPN 3 (269.00-290.80), SMPN 4 (251.48-287.20), SMPN 5 (256.80-283.20), SMPN 6 (259.40-295.20), SMPN 7 (262.00-288.80), SMPN 8 (258.40-282.90), SMPN 9 (250.02-288.60), SMPN 10 (265.60-290.00), SMPN 11 (243.00-281.00), SMPN 12 (261.00-290.00), SMPN 13 (247.40-286.20), SMPN 14 (264.60-287.60), SMPN 15 (252.20-275.80), dan SMPN 16 (256.20-281.40).

Agung Astara, yang juga Ketua Panitia PPDB Kota Denpasar, mengakui bahwa persaingan jalur zonasi umum tahun ini sangat ketat. Nilai rata-rata hasil belajar SD yang masuk ke SMP Negeri tahun ini relatif tinggi. Daya tampung SMP Negeri melalui jalur zonasi umum hanya 2.102 kursi atau 40 persen dari total 16 SMP Negeri, sementara jumlah pendaftar mencapai lebih dari 6.000 siswa.

Agung Astara menjelaskan bahwa seleksi jalur zonasi umum menggunakan nilai hasil belajar dari akumulasi nilai rapor 5 semester terakhir dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang dituangkan dalam Surat Keterangan Hasil Belajar (SKHB). Jika nilai hasil belajar calon peserta didik baru sama, maka seleksi dilakukan berdasarkan nilai tertinggi mata pelajaran dengan urutan: Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra Sebut Alkes Bermerkuri di Wilayah Bali Sudah Seluruhnya Ditarik

“Jika nilai mata pelajaran masih sama, prioritas diberikan kepada calon peserta didik yang usianya lebih tua,” tambah Agung Astara.

Agung Astara juga menambahkan bahwa jika calon siswa tidak lulus melalui jalur zonasi umum, mereka masih memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui jalur zonasi kategori bina lingkungan. Pendaftaran jalur zonasi kategori bina lingkungan akan dibuka pada 2-3 Juli 2024 dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News