Tangkap
Ilustrasi ditangkap Polisi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Oknum Perbekel asal salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng baru-baru ini diamankan pihak berwajib. Kuat dugaan oknum perbekel berinisial PW ini ditangkap lantaran terjerat kasus narkotika. Bahkan sampai sekarang yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menerangkan oknum perbekel ini ditangkap, Kamis (6/6/2024) sore oleh Satresnarkoba. Namun demikian pihaknya masih belum menyebutkan secara terperinci identitas oknum Perbekel yang ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Bulde Wine, Rasakan Sensasi Sehat dan Lezat dari Anggur Buleleng yang Mendunia

“Benar terkait adanya penangkapan salah satu oknum kepala desa (Perbekel) di Buleleng. Penangkapan dilakukan kemarin (Kamis) sore dipinggir jalan, diduga sedang melakukan transaksi (narkoba),” ungkap dia saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).

AKP Darma menerangkan jika oknum kepala desa ini masih diamankan hingga kemarin siang di Mapolres Buleleng. Penyidik bahkan telah melakukan tes urine untuk memastikan apakah menggunakan atau tidak barang haram tersebut. Namun demikian kembali untuk hasilnya masih belum dibeberkan secara detail dengan dalih masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Bangun Komunikasi, Jejaring dan Relasi dalam Aksi Sosial, BSC Gelar Live Discussion Project

“Masih dilakukan penyelidikan selama tiga hari untuk menentukan apakah ada indikasi memakai (narkoba) atau menyalahgunakan narkoba. Sudah (tes urine), hasilnya nanti. Jika selama tiga hari dalam penyelidikan tersebut yang bersangkutan terbukti, akan ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Di sisi lain, Camat Seririt, I Gusti Putu Ngurah Mustika membenarkan jika salah seorang Perbekel ditangkap polisi karena diduga terlibat narkoba. Namun demikian pihaknya masih menunggu status hukum terhadap Perbekel tersebut dan untuk sementara sudah dilaporkan ke Penjabat (Pj) Bupati Buleleng. Sementara itu untuk sementara, tugas-tugas di desa telah diserahkan pada Sekretaris Desa dan perangkat desa.

Baca Juga :  Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Buleleng Rehabilitasi Jaringan Irigasi

“Kami menunggu statusnya (perbekel) dulu, karena sekarang masih tahap penyelidikan dan penyidikan selama 3×24 jam. Kalau sudah keluar apakah itu tersangka atau bagaimana baru diputuskan. Untuk segala tugas-tugas dilaksanakan oleh Sekdes dan perangkat desa lainnya. Kami juga sudah melapor ke Pj Bupati untuk petunjuk lebih lanjut,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News