DJP Bali
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp6,63 triliun hingga Mei 2024, tumbuh 29,35% year on year (yoy). Angka ini mencapai 45,88% dari target tahunan sebesar Rp14,46 triliun. Informasi ini disampaikan dalam Konferensi Pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang digelar secara hybrid pada Kamis (27/6/2024).

Penerimaan pajak hingga 31 Mei 2024 didominasi oleh lima sektor utama. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor menyumbang Rp1.180,63 miliar (18,03%), diikuti oleh Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp1.147,54 miliar (17,52%), Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp1.043,08 miliar (15,93%), Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial sebesar Rp508,89 miliar (7,77%), dan Industri Pengolahan sebesar Rp449,48 miliar (6,86%).

Baca Juga :  Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi Perda Denpasar Nomor 8 Tahun 2023

Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, melaporkan bahwa kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Mei 2024 meliputi 264.615 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan, 37.004 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 33.241 SPT Wajib Pajak Badan.

“Saya mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melaporkannya meskipun periode pelaporan sudah lewat,” tegas Nurbaeti.

Nurbaeti juga menyoroti isu tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif efektif (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

“TER bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak menambah beban pajak. Ini untuk memudahkan WP pemotong pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 bulanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gerindra Bali Bagikan 75 Kambing Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1445 H

Selain itu, Nurbaeti mengajak masyarakat untuk melaporkan keluhan atau dugaan fraud di lingkungan DJP melalui saluran pengaduan seperti telepon kring pajak 1500200, email [email protected], Twitter @kring_pajak, chat di laman pajak.go.id, atau langsung ke Kantor Pajak terdekat.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali dan Nusa Tenggara, Muhamad Lukman, menyampaikan bahwa penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Bali hingga Mei mencapai Rp460,04 miliar, tumbuh 33,80% yoy. Realisasi penerimaan bea masuk mencapai Rp65,74 miliar (57,83% dari target), dan penerimaan cukai mencapai Rp394,30 miliar (34,90% dari target).

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKN) Bali dan Nusa Tenggara, Sudarsono, menyatakan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali terdiri dari PNBP Aset, Piutang, dan Lelang, dengan realisasi hingga Mei sebesar Rp20,95 miliar (43,12% dari target). Rincian penerimaan meliputi PNBP Aset sebesar Rp6,86 miliar (39,09% dari target), PNBP Piutang Negara Rp575 juta (359,33% dari target), dan PNBP Lelang Rp13,50 miliar (43,77% dari target).

Baca Juga :  Sukses Tambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Muhamad Mufti Arkan, melaporkan bahwa kinerja belanja Pemerintah Pusat hingga Mei mencapai Rp4,10 triliun, tumbuh 17,7% yoy, sedangkan belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp4,96 triliun, tumbuh 11% yoy.

“Meskipun risiko resesi ekonomi global masih ada, pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali mencapai 5,98% yoy hingga Mei 2024, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News