pendeportasian terhadap WNA
Petugas melakukan pengawalan proses pendeportasian terhadap WNA Rusia yang sebelumnya diamankan karena sering membuat onar di wilayah Karangasem. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akhirnya melakukan pendeportasian terhadap WNA Rusia berinisial IK yang diamankan petugas Imigrasi Singaraja pada Kamis (21/3/2024) lalu. WNA pembuat resah masyarakat tersebut dideportasi pada Sabtu (23/3/2024) kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menerangkan jika langkah deportasi terhadap WNA perempuan berusia 51 tahun tersebut dilangsungkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif sejak dua hari pasca diamankan. Tindakan tersebut akhirnya diambil setelah WNA ini mengakui perbuatannya yang secara berulang-ulang tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran.

Baca Juga :  Nyoman Dari Bali, Penyelenggaraan Pemilu di Buleleng Aman Terkendali

“Setelah diamankan, dilakukan BAP, dan pemeriksaan dia (WNA Rusia,red) mengakui semua perbuatannya termasuk memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di wilayah Karangasem,” terang Hendra saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Hendra menambahkan atas perbuatannya WNA yang sudah ke Indonesia terhitung sejak 23 Februari 2024 lalu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa On Arrival ini akhirnya dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan.

Baca Juga :  Polisi Mulai Dalami Akun Berkomentar Negatif Tentang Desa Sidatapa

“Tindakan tegas berupa pengamanan dan pendeportasian terhadap WNA asal Rusia Ini dilakukan Sabtu (23/3/2024) kemarin dan merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang meresahkan/melanggar aturan,” pungkas dia.

Sementara itu berita sebelumnya seorang WNA berkebangsaan Rusia diamankan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja berdasarkan laporan dari masyarakat di Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Karangasem. Dalam laporan yang dilayangkan warga diketahui bahwa WNA perempuan tersebut seringkali tidak membayar jasa spa dan makanan di sejumlah restoran.

Bahkan puncaknya ketika dirinya tanpa izin, masuk serta memaksa untuk menginap di salah satu penginapan yang ada di Wilayah Karangasem. Laporan tersebut akhirnya ditanggapi oleh pihak Imigrasi Singaraja yang langsung melakukan pengamanan pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 11.30 WITA.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News