Grebek
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat merilis penangkapan terhadap para pengedar dan pengguna narkoba didampingi Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Polisi akhirnya kecolongan, sebab saat melakukan penggerebekan terhadap seorang bandar narkotika bernama Joko di rumahnya yang berlokasi Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Sesampainya di lokasi Polisi justru tidak menemukan Joko yang disinyalir sudah kabur duluan melalui plafon rumah yang ditemukan sudah bolong, Minggu (21/1/2024).

Joko diketahui bertindak sebagai bandar Narkotika usai polisi membekuk dua orang asal Desa Tegalinggah bernama Akramullah (30) dan Rusman Ali (40) yang diduga baru saja membeli paket sabu-sabu di Wilayah Desa Pegayaman.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan dua orang tersebut ditangkap pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 22.00 WITA ketika melintas di Jalan Singaraja-Denpasar tepatnya di Wilayah Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng menggunakan sepeda motor Jupiter MX DK 5202 FO.

Keduanya yang dicurigai baru saja datang dari Wilayah Desa Pegayaman langsung di-stop Polisi untuk digeledah. Benar saja dari tangan kiri Akramullah didapat satu paket yang diduga isinya adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,26 gram bruto atau 0,18 gram netto. Sedangkan saat Rusman Ali digeledah tidak ditemukan barang bukti apapun.

Baca Juga :  Hazton, Inovasi Distan Buleleng Tingkatkan Produksi Padi

“Paket tersebut diakui keduanya didapat dari seseorang bernama Joko asal Desa Pegayaman dengan cara membeli seharga Rp400 ribuan. Rencananya mereka akan konsumsi paket tersebut berdua saja,” ujar AKBP Widwan Sutadi didampingi Kasat Narkoba, AKP Putu Subita Bawa, Senin (22/1/2024).

Keterangan keduanya lantas dikembangkan Satnarkoba Polres Buleleng yang selanjutnya membuat strategi untuk membekuk terduga bandar yang bernama Joko. Di samping itu, Polisi juga mendapatkan informasi bahwa rumah Joko sering dipakai untuk melakukan transaksi sekaligus menikmati narkotika.

Setelah informasi lengkap Polisi lantas mulai melakukan upaya paksa yang dimana sehari sebelum penggebekan ternyata target (Joko) tidak ada dirumahnya. Tidak mau menyerah Polisi pun melakukan upaya paksa pada Minggu (21/1/2024) dengan mengepung rumah Joko di Desa Pegayaman. Namun polisi mendapati pintu rumah sudah digembok dan dengan disaksikan Kepala Dusun Polisi langsung memanjat tembok rumah.

“Setelah berhasil masuk di dalam kita dapat semua barang bukti lalu kita naik ke plafon rumah dan ternyata sudah bolong. Disinyalir dia kabur lewat itu dan melangkah di atas atap antar rumah warga,” ungkap dia.

Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari dalam rumah Joko diantaranya alat-alat atau perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu-sabu, uang tunai sejumlah Rp2,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, lalu ada kapak kecil, sebuah parang, belati, senjata rakitan, dan sebuah airgun lengkap dengan magazine-nya.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Apresiasi Rekomendasi DPRD terkait LKPJ Tahun 2023

Kini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Joko, kendati demikian Polisi juga belum menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan untuk senjata rakitan serta airgun yang ditemukan di rumah pelaku diduga Polisi merupakan senjata ilegal yang tidak berisi surat-surat izin kepemilikan.

Disisi lain, untuk kedua tersangka yakni Akram dan Rusman disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Kami memang betul-betul komitmen untuk memerangi penggunaan serta peredaran gelap narkoba. Pasti kami kejar terus dan tidak ada henti-hentinya untuk menindak tegas para pelaku bandar ataupun pengedar narkoba,” tegas Kapolres Buleleng.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News