Tahanan
Ilustrasi Tahanan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Setelah terkumpul cukup bukti, polisi akhirnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak SMP di Kabupaten Buleleng. Keempatnya pun telah mengakui perbuatannya yang sudah menyetubuhi korban secara bergilir pada Sabtu (23/12/2023).

Kendati ditetapkan sebagai tersangka satu orang yakni RM (20), telah dilakukan proses penahanan. Namun tiga lainnya yang masih berstatus anak-anak yakni PR (14), WM (14), dan AB (17), hanya berstatus wajib lapor dan tidak ditahan dikarenakan masih anak-anak.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan penahanan terhadap RM sudah dilakukan sedangkan untuk tiga lainnya karena masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan.

“Terhadap tersangka dewasa sudah ditahan. Kalau yang di bawah umur status masih wajib lapor,” jelas dia saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga :  Seminar Bahasa Isyarat, Meningkatkan Inklusivitas dan Komunikasi Non Verbal

Sementara itu, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sehingga dengan sejumlah barang bukti yang telah memenuhi maka pihaknya telah menetapkan keempat pelaku menjadi tersangka. Adapun barang bukti yang cukup menguatkan perbuatan keempat tersangka yakni foto selfie yang diambil salah satu pelaku dengan latar korban masih disetubuhi tersangka lainnya. Disamping itu polisi juga telah mendapatkan keterangan korban dan hasil visumnya.

“Kami sudah kantongi cukup bukti serta keempat tersangka sudah mengakui langsung perbuatannya yang telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Periksa Pemeran Video Diduga Pelajar Asal Buleleng

AKP Darma juga menerangkan peristiwa persetubuhan tersebut ternyata terjadi pada Sabtu (23/12/2023) malam di rumah salah satu tersangka yakni RM. Semua berawal dari salah seorang tersangka yang masih seangkatan dengan korban mengajak untuk nongkrong sambil bermain game.

Akan tetapi sesampainya di lokasi nongkrong korban dicekoki minuman keras sampai mereka mabuk bersama. Akhirnya korban yang sudah tidak sadarkan diri bukannya diantar pulang namun justru dibawa ke rumah RM. Sesampainya di TKP gadis yang masih duduk di bangku SMP ini langsung digilir.

Baca Juga :  Kominfosanti Buleleng Ikuti Entry Meeting dan Sosialisasi Pelaksanaan EPSS 2024 Secara Virtual

Bahkan salah satu tersangka mengabadikan perbuatan bejatnya tersebut dengan cara selfie ketika korban disetubuhi salah satu tersangka. Akhirnya foto tersebut beredar luas di media sosial sejak Minggu (24/12/2023).

“Sesuai keterangan yang berhasil kami himpun jadi salah satu tersangka yang masih teman SMP korban berdalih mengajak korban nongkrong main game. Namun Sempat diajak minum bersama sebelum digilir,” sebutnya.

Kini akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News