Perbekel
Bupati Tabanan Lantik Perbekel Antar Waktu Desa Antosari, Desa Sembung Gede dan Pandak Gede. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Demi meningkatkan sinergitas dalam pembangunan Tabanan Era Baru yang dimulai dari Desa, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perbekel Antar Waktu (PAW) Masa Bhakti 2023-2025 Desa Antosari, Selemadeg Barat, Desa Sembung Gede, Kerambitan dan Desa Pandak Gede, Kediri, Tabanan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tabanan, Rabu (27/12//2023).

Tiga Orang PAW yang menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan Penyematan Tanda Jabatan oleh Bupati Tabanan, yakni I Nyoman Agus Suriawan, PAW dari Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, I Gusti Nengah Sulandera, PAW dari Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan dan I Made Topik Wibawa, PAW Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri. Saat itu juga hadir menyaksikan, Rohaniawan, Sekda, Para Asisten, para Kepala OPD dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab, Camat Selemadeg, Kerambitan dan Kediri, serta para Istri Perbekel terlantik.

Baca Juga :  Bunda PAUD Kembali Bagikan PMT dan APE Bagi Siswa dan Anak PAUD di TK Negeri Kerambitan

Di kesempatan itu, Bupati Sanjaya sampaikan rasa syukurnya atas proses pemilihan Perbekel Antar Waktu yang telah melalui Musyawarah Desa telah berjalan dengan aman dan kondusif. PAW disepakati melalui Musyawarah Desa pada hakekatnya adalah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Roda Pemerintahan Desa yang sekaligus meneruskan masa Jabatan perbekel sebelumnya. Perbekel Antar Waktu memiliki tanggung jawab dan kewajiban utamanya terkait dengan pelayanan masyarakat hingga selesai melaksanakan tugas bedasarkan sisa masa jabatan Perbekel sebelumnya yang digantikan.

Ketentuan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan Perbekel Antar Waktu Terpilih memahami tugas, wewenang dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan.

Baca Juga :  Tinggi Suara Tak Sah Saat Pemilu 2024 di Bali, KPU Bali Akan Lakukan Evaluasi

“Untuk itu, segera pahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dan inovasi untuk menghindari kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi serta memetakan potensi Desa yang dimiliki, memanfaatkan dana-dana transfer untuk pengembangan potensi Desa dan Sumber daya pendapatan asli Desa agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Sanjaya.

Pihaknya juga berharap, Perbekel Antar Waktu terpilih yang disepakati melalui Musyarawah Desa dapat menjalin komunikasi, koordinasi dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga di Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten serta memiliki tanggungjawab untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan program-program yang telah dicanangkan oleh Perbekel sebelumnya melalui program dan kegiatan yang telah tertuang pada rencana pembangunan jangka menengah Desa.

Baca Juga :  Dukung Kemajuan, Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya Tandatangani MoU Sister Province Jiangxi - Bali

Sanjaya menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada PAW yang dilantik. “Akhirnya, kepada Perbekel Antar Waktu terpilih, saya ucapkan selamat menjalankan tugas, bekerjalah dengan giat, jujur, tanggap dan inovatif yang mampu membawa perubahan Desa pada upaya kemajuan pembangunan dan perekonomian masyarakat Desa. Dan dengan memohon anugerah Ida Sang Hyang Widhi Wasa, semoga diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Desa melanjutkan tongkat estafet pembangunan dengan semangat yang baru,” ujar Sanjaya penuh semangat.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News