Merdeka Belajar
Wujudkan Merdeka Belajar Inklusif, Aman dan Nyaman Bebas Dari Kekerasan Kemendikbudristek RI Sosialisasikan PPKSP. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Maraknya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah secara verbal, fisik, psikis maupun serangan media siber harus segera dicegah dan ditangguli untuk melindungi generasi bangsa terutama pada generasi Indonesia Emas sebagai bonus demografi. Demikian disampaikan Staf Ahli Kemendikbudristek RI, Muhamad Adlin dalam forum  Bakohumas Kemenkominfo RI dan Kemendikbudristek RI yang berlangsung di Hotel Stones,Kuta-Bali, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut ujar Muhamad Adlin bahwasannya Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 secara jelas menjabarkan dalam pencegahan, penanganan kekerasan dalam satuan pendidikan (PPKSP). Tidak ada area abu abu dalam implementasi Permendikbudristek tersebut atas hal-hal yang harus dilakukan mulai kementerian,lembaga, pemda dan satuan pendidikan serta seluruh stakeholder secara kolaboratif dan bersinergi guna mewujudkan marwah pendidikan yang aman nyaman dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Buka Explora FBTSH Universitas Bali International

Sementara itu Dirjen Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo RI, Usman Kansong mendorong Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) pada kementerian, lembaga, pemda untuk mensosialisasikan Permendikbudristek 46 Tahun 2023 ini secara luas dan masif diberbagai kanal informasi dengan berbagai konten dalam pencegahan, penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.

“Bakohumas ini fungsinya untuk membentuk ekosistem implementasi regulasi untuk diketahui, dipahami, dijalankan dan ambil bagian sehingga informasi tersampaikan,” jelasnya.

Dalam forum Bakohumas Tematik Kemendikbudristek RI menghadirkan sejumlah narasumber dari Kemendikbudristek, Inspektorat Jenderal.

Untuk diketahui lahirnya Permendikbudristek RI No. 46 Tahun 2023 merupakan pengayaan Permendikbud 82 Tahun 2015 untuk melindungi seluruh warga satuan pendidikan mulai jenjang usia dini sampai menengah terhadap berbagai macam tindak kekerasan.

Baca Juga :  Atasi Blind Spot di Jalan Raya, Puluhan Siswa Dapatkan Edukasi #Cari_Aman

Adapun hal-hal yang diatur dalam PPKSP ini yaitu cakupan kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan maupun luar satuan pendidikan, definisi secara rinci atas hal-hal yang tidak boleh dilakukan, mekanisme pencegahan oleh satuan pendidikan, pemda dan kementerian, tata cara penanganan dan pemulihan yang berpihak pada korban, membentuk tim PPKSP dan Satgas di pemda atas kasus-kasus yang terjadi untuk segera dipulihkan.

Ini merupakan wujud komitmen seluruh pihak dalam menghapus segala bentuk tindakan kekerasan sehingga terbentuk satuan pendidikan yang inklusif, aman dan nyaman sebagai cita-cita merdeka belajar. (adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News