Kejaksaan
Made Ediana Gandhi (38). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana APBDes Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, dilimpahkan, pada Kamis (12/10/2023). Mantan Bendahara atau Kaur Keuangan di Pemerintahan Desa Temukus jadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Saat dikonfirmasi Jumat (13/10/2023), Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyatakan, setelah penyidik Polres Buleleng melakukan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, Made Ediana Gandhi (38) langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Singaraja sebagai tahanan jaksa.

Baca Juga :  Fokus Peningkatan Kinerja Pemdes, Pemkab Buleleng Gelar Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2024

“Berkasnya sudah kita terima, untuk tersangka langsung ditahan sampai 20 hari ke depan di Lapas Singaraja,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Kemudian, Alit menerangkan tersangka diduga telah menyalahgunaan Dana APBDes Temukus sejak awal Februari hingga Oktober 2021 dengan cara memalsukan tanda tangan dan beberapa dokumen untuk melancarkan aksinya, hingga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp255.183.950,00.

“Modus tersangka itu memalsukan. Jadi semua dipalsukan agar tidak dicurigai selain itu juga agar tersangka mudah mencairkan kas desa,” jelas Alit Ambara.

Kini Ediana Gandhi dijerat dengan pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News