Laporan Kasus Pelecehan Seksual
JDA Dipanggil Lagi ke Polres Tabanan, Terkait Laporan Kasus Pelecehan Seksual. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), dipanggil lagi ke Polres Tabanan, dalam lanjutan proses penyidikan atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkan NCK (20). JDA yang didampingi kuasa hukum I Kadek Agus Mulyawan, memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan di Ruang Konseling PPA Satreskrim Polres Tabanan, Senin (9/10/2023).

JDA yang mengenakan kemeja batik kombinasi coklat-hitam, bersama tim kuasa hukumnya, usai menjalani pemeriksaan, kemudian keluar dari ruang konseling sekitar Pukul 13.00 WITA. Kuasa hukum Agus Mulyawan mengatakan, bahwa kliennya menjalani pemeriksaan selama sekitar setengah jam.

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal dan 17 Penawaran Investasi Ilegal

“Klien kami menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam klarifikasi. Status klien kami masih sebagai saksi. Ada dua pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap klien kami, dengan pertanyaan yang diajukan masih seputar klarifikasi dan kronologis laporan. Jadi, masih berkaitan dengan kronologis,” ujarnya.

Agus menampik isu tentang upaya damai dari JDA terhadap pihak pelapor, dan sejauh ini belum ada pembicaraan ke arah itu.

“Intinya, kami tetap menghormati proses hukum,” tegasnya.

Begitu juga tentang rencana kliennya untuk melakukan upaya lapor balik, Agus Mulyawan mengatakan, bahwa hal itu bergantung kesiapan JDA.

Baca Juga :  Polisi Periksa Pemeran Video Diduga Pelajar Asal Buleleng

“Yang jelas, kami sudah mengantongi nama dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan laporan balik tersebut. Namun, untuk saat ini kami masih fokus pada perkara dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Sementara JDA tidak banyak komentar atas pemanggilan kedua kalinya ke Polres Tabanan. Menurutnya, keterangan yang dia sampaikan sama dengan yang dikatakan kuasa hukumnya.

“Yang jelas, sampai saat ini saya sudah kembali menjalani aktivitas dalam melayani umat yang nangkil dan lain sebagainya. Sudah seperti biasanya,” ujarnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana W. mengatakan, bahwa penanganan laporan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala

“Kalau proses penyidikan sudah selesai, tentu akan kami sampaikan hasil dari penanganan kasus ini. Jadi, mohon bersabar, ya,” ujarnya singkat.(ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News