kasus nyepi
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Polisi lakukan pemeriksaan ulang saksi kasus penistaan agama saat nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang dijaga para pecalang saat nyepi, pada Rabu (22/3/2023) lalu. Kini polisi masih menunggu pendapat saksi ahli pidana.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi Selasa (17/10/2023) mengatakan, sebelumnya berkas perkara insiden nyepi ini sudah dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng.

Namun berkas tersebut dikembalikan dan pihak JPU Buleleng meminta penyidik telah melakukan pemeriksaan ulang terharap para saksi untuk memperkuat sangkaan pasal terhadap dua tersangka yang menginisiasi terjadinya peristiwa tersebut Achmad Zaini (51) dan Muhamad Rasyad (57).

Lebih lanjut, AKP Darma menyebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang terdiri dari pihak pecalang yang menjaga portal saat insiden tersebut, kemudian Bendesa Desa Sumberklampok, petugas TNBB, Perbekel hingga tokoh agama bahkan dari Parisada Hindu Dharma (PHDI) Provinsi Bali.

Baca Juga :  LPD Geriana Kangin Disatroni Maling, Dua Komputer Lenyap, Uang Ratusan Juta Dalam Brangkas Selamat

“Sudah dilakukan pemeriksaan tambahan, tinggal menunggu hasil pendapat saksi ahli pidana. Sudah dijawalkan cuma masih koordinasi,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.

Sementara saat ini, penyidik masih menunggu pendapat saksi ahli pidana sehingga berkas tersebut ditargetkan selesai Minggu ini dan segera dilimpahkan ulang ke JPU Buleleng. Saat ini kedua tersangka masih belum ditahan gegara ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.

“Pasal tambahan belum bisa dipastikan. Kedua tersangka masih wajib lapor,” tandas AKP Darma.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News