Narkoba
Pengungkapan kasus Narkoba di Polresta Denpasar, Selasa (12/9/2023). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil mengamankan 30 orang tersangka terkait kasus narkoba, 4 orang diantaranya merupakan perempuan, dari hasil pengungkapan sepanjang Agustus 2023 yang digelar di Lobi Mapolrest Denpasar, Selasa (12/9/2023).

Wakapolresta Denpasar, AKBP Dr. I Wayan Jiantara dalam keterangannya mengatakan, dari 30 orang tersangka polisi menyita narkoba jenis Sabu seberat 500 gram, 50 butir pil ekstasi, 521,09 gram Ganja dan Tembakau Sintetis seberat 10,41 gram, dari 27 kasus yang berhasil diungkap jajarannya.

“Selama sebulan penangkapan tim berhasil mengungkap 27 kasus dengan jumlah 30 tersangka, empat diantaranya perempuan. Barang bukti yang kami sita dari para tersangka antara lain sabu 521,09 gram, ganja 3,48 gram, ekstasi 50 butir dan tembakau sintesis 10,41 gram,” jelasnya.

Diketahui juga, dari pengungkapan tersebut ada beberapa orang residivis kasus serupa, seperti Kadek Pramana residivis tahun 2020, Sri Budining residivis tahun 2008 dan 2021 dan Dewa Mantra kasus pencurian di tahun 2011. Delapan orang hasil penangkapan besar, diantaranya tersangka Dani Aristiawan (21) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Ia ditangkap di kos Jalan Tukad Citarum, Panjer, Denpasar Selatan dengan barang bukti 46 paket plastik klip sabu seberat 173,45 gram.

Baca Juga :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Tetap Resilien dan Terjaga Stabil

Kemudian, ada tersangka Lionky Pratama (28) ditangkap di areal Puri Gerenceng Tuban, Kuta, pada Senin (14/8/2023) dengan barang bukti 76 paket plastik klip berisi 80,05 gram sabu dan Kadek Pratama Herdiyasa (45) ditangkap di Jalan Pendidikan Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Jumat (4/8/2023) dengan barang bukti 48 paket plastik klip berisi sabu 9,16 gram.

Sedangkan Dewa Ketut Mantra Yasa diringkus di Perum Permata Anyar Jalan Patih Nambi, Denpasar Utara, pada Selasa (29/8/2023) dengan barang bukti 49 paket plastik berisi sabu 8,96 gram, lalu Nur Ainik (41) diringkus di Jalan Pulau Bungin Denpasar Selatan pada Jumat (4/8/2023) dengan barang bukti 31 paket plastik klip berisi 9,3 gram sabu siap edar.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Tutup Gelaran Porsenijar Kota Denpasar Tahun 2024

Selanjutnya Muhamad Sayid (32) ditangkap di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan pada Rabu (9/8/2023) dengan barang bukti 15 paket plastik klip berisi 12,90 gram sabu dan Ni Nyoman Sri Budining seorang perempuan asal Patemon diringkus di rumah kosnya di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar Barat, pada Minggu (20/8/2023). Polisi menyita 19 butir ekstasi, 3 plastik klip sabu.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang yang biasa dipanggil Andra (buron, red). Dia bertugas mengedarkan sabu dengan upah Rp50.000 sekali tempel dan Rp30.000 untuk 1 butir ekstasi,” terang AKBP Jiartana.

Baca Juga :  Kelurahan Renon Laksanakan Pendaftaran Penduduk Non Permanen dan Sosialisasi Kamtibmas

Terakhir, tersangka Bambang Sutejo (27) ditangkap di rumah kosnya di Jalan Pura Banyu Kuning, Denpasar Barat, pada Kamis (24/8/2023). Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 70,90 gram.

“Ia mengaku mendapat pasokan dari bandara narkoba bernama Abang dengan cara mengambil tempelan dan diedarkan kembali sabu dengan upah Rp50.000 untuk sekali tempel,” ungkapnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News