bugbug
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (12/9/2023). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Janseb Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya kembali menetapkan 4 orang tersangka setelah sebelumnya 9 orang telah ditetapkan, saat ini sebanyak 13 orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus pengerusakan Resort Detiga Neano, Bugbug, Karangasem, beberapa waktu yang lalu.

“Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, serta terhadap ke-13 tersangka telah dilakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Jansen, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK RI, Sukses Tertibkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Terbanyak Tahun 2023

Lebih lanjut ia menambahkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan 6 orang saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, dipimpin langsung (Wakil Dirktur Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Bali AKBP Suratno, dalam gelar perkara kasus pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, 30 Agustus 2023, pada Senin (11/9/2023).

Selain itu, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Bali komitmen dalam penegakan hukum dan akan memproses hukum lebih lanjut kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan meminta untuk tetap menghormati, mempercayakan prosesnya ke Polda Bali. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News