Pelaku Gede Ngurah Darma Yasa
Polisi saat menggiring pelaku Gede Ngurah Darma Yasa asal Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sempat dipenjara nampaknya tidak membuat pria bernama Gede Ngurah Darma Yasa (50) jera. Darma kembali melakukan aksi pencurian kambing dengan langsung disembelih di tempat, sehingga kini dirinya harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra mengatakan, ada dua warga yang menjadi korban aksi kejinya itu. Pertama Darma menyasar dua ekor kambing milik adik kandungnya sendiri bernama I Nengah Sukadarma pada 30 Juli 2023, sehingga korban mengalami kerugian Rp5 juta.

Kemudian Darma kembali mencuri empat ekor kambing milik warga bernama I Putu Sianta, pada 4 Juli 2023, akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Tidak terima akan hal itu para korban lantas melapor ke Polisi.

“Jadi kambing itu dikeluarkan lalu dipotong, dagingnya saja diambil sisanya seperti kepala dan jeroannya ditinggalkan di TKP,” ungkap Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra.

Baca Juga :  Jawab Masukan dari Dewan, Pemkab Buleleng Segera Tata Pasar Anyar

Menyikapi laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan. Hasilnya mengarah pada pria residivis ini. Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 09.00 WITA, saat itu pelaku mencoba kabur sehingga polisi terpaksa menembak betis kaki sebelah kanannya.

“Kami terpaksa melakukan penembakan karena pelaku berupaya melarikan diri,” imbuhnya.

Kepada awak media, pria asal Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng itu mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu lantaran tidak memiliki pekerjaan. Hasil curiannya itu juga dijualnya di Desa Sidetapa dengan kisaran harga Rp300 ribu per ekor.

“Tidak ada pekerjaan lain lagi, biasanya buruh. Kadang Rp300 ribu satu ekor. Itu saya beliin beras, kopi sama rokok,” ujar pelaku Darma.

Akibat perbuatannya, Darma disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News