Tanah Gilimanuk
Kejaksaan Negeri Jembrana Keluarkan Legal Opinion, HPL di Gilimanuk Tidak Dapat Jadi Hak Milik. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Kejaksaan Negeri Jembrana akhirnya mengeluarkan legal opinion (LO) terkait hak pengeloaan tanah di Kelurahan Gilimanuk. Dalam pemaparan hukum yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Datun, I Kadek Wahyudi Ardika, serta dihadiri langsung Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, Sekda Jembrana, I Made Budiasa, Kamis (15/6/2023) di Kantor Bupati Jembrana.

Kesimpulannya, HPL di Gilimanuk tidak dapat diberikan atau tidak menjadi hak milik dikarenakan karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan. Ketentuan dimaksud berdasarkan PP  Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

“HPL tanah di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik sebagaimana dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) yang memohon hak pengelolaan tanah Gilimanuk menjadi hak milik. Permohonan itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya PP 18/2021, karena permohonan tidak dalam rangka untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah, atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya,“ kata Salomina.

Salomina menjelaskan, LO ini dikeluarkan atas permintaan dari Pemkab Jembrana, termasuk didalamnya ada pendapat dari pansus DPRD.

Baca Juga :  Enam Ranperda Disetujui Jadi Perda, Bupati Tamba : Bukti Sinergitas Eksekutif dan Legislatif

“Ada beberapa tahapan dari dikeluarkannya LO ini. Kita lakukan analisa berdasarkan SOP yang dimiliki kejaksaan. Termasuk menggelar ekpose dengan Kajati Bali. Hasil kompletnya yang sudah diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum. Keputusan LO ini juga berkuatan hukum tetap,“ terang Salomina.

Selanjutnya, pihak Kajari Jembrana menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pemkab Jembrana untuk dipergunakan.

“Kami hanya memberikan pendapat secara hukum untuk sepenuhnya dipergunakan Pemkab Jembrana dalam penerapannya,“ ujarnya.

Disisi lain Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengapresiasi legal opinion yang dikeluarkan Kajari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan terbitnya LO ini sekaligus sebagai jawaban atas aspirasi yang disampaikan pihak AMPTAG. Selanjutnya, bupati berharap kelompok masyarakat di Gilimanuk itu menerima, sekaligus terpenting mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif, tenang dan nyaman kembali.

Baca Juga :  Jembrana Terima Dana BKK dan Hibah Rp100 Miliar Lebih, Bupati Tamba: Wujud Rasa Sayang Badung

“Kami dari pemerintah daerah tentu saja siap memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi pihak AMPTAG. Karena itu kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kejari Jembrana. Jadi sudah jelas, bahwa hari ini kami sudah plong. Ternyata bukan kami pemerintah daerah tidak menyetujui, tapi aturan yang berbicara bahwa bahwa tanah HPL Gilimanuk tidak bisa kita berikan kepada masyarakat yang tergabung dalam AMPTAG,“ ujar Bupati.

Karena itu Bupati mengajak masyarakat Gilimanuk berbesar hati menerima apapun keputusan, karena ini sudah putusan hukum di Indonesia.

“Kembali kondusif, bekerja kembali. Paling nyaman sekarang pemanfaatan  HPL seperti sebelumnya. Karena ini aturan Negara bukan kita membuat buat. Beda kasusnya di Gilimanuk ini dengan penyerahan tanah di daerah lainnya,” ucap Bupati Tamba.

Baca Juga :  Hanya Tiga di Indonesia, RMU Tibu Beleng Diuji Coba 

Bupati Tamba juga mengatakan siap menerima apapun respon dari warga Gilimanuk. Ia juga mengaku tidak mau berbenturan dengan masyarakat, namun tetap akan menghormati putusan hukum karena sudah dikeluarkan.

Selanjutnya, Bupati Tamba mempersilakan masyarakat yang sudah mendaftar memperpanjang kembali HGB maupun perjanjian sewa.

“Kalau sudah terdaftar kemarin tinggal daftar kembali, perpanjang kembali sudah selesai. Masyarakat nyaman bisa bekerja kembali,” terang Bupati Tamba.

Sebelumnya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) melakukan tuntutan agar tanah berstatus HPL yang mereka diami dapat diproses menjadi sertifikat hak milik (SHM). Selain kepada Pemkab Jembrana, tuntutan serupa juga telah disampaikan kepada legislatif di DPRD Jembrana sehingga dibentuk panitia khusus (pansus) yang juga melibatkan pihak eksekutif serta aliansi masyarakat Gilimanuk.(ang/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News