Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna ke-19, Tanggapi Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Penanggulangan Bencana. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-19 di Ruang sidang Utama DPRD Bali Renon Denpasar pada Senin (19/6/2023).

Rapat beragenda tanggapan dewan terkait pendapat gubernur terhadap Ranperda penanggulangan bencana, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali. Pandangan tersebut dibacakan oleh Nyoman Ray Yusha. Dia menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan terkait penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Bencana.

“Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana ini, dibuat menjadi Produk Hukum Daerah, salah satu tujuannya untuk memberikan pelindungan kepada Masyarakat dari ancaman bencana,” paparnya.

Baca Juga :  “Energi Untuk Negeri” Penerima Beasiswa Bank Indonesia Tahun 2024, Wujud Semangat Masa Depan SDM Unggul di Bali

Arah tujuan Penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Bencana tersebut, adalah sesuai dengan visi: Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan.

Terdapat tiga dimensi utama, yaitu untuk menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal. Dalam konteks normatif yuridis, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar antara lain meliputi: Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal dan 17 Penawaran Investasi Ilegal

“Dalam rangka untuk dapat mewujudkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Bali, dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk merumuskan dan mencari solusi yang paling tepat sesuai dengan faktor empiris yang ada,” imbuh Ray Yusha.

Selain itu, faktor demografis dan tingginya potensi bencana alam dan bencana-bencana lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan di Provinsi Bali. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah konkrit dan legitimasi untuk mengatasi permasalahan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Serta memberikan kewenangan dalam mencegah dan mengatasi terjadinya Bencana, yaitu dengan menyusun suatu Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sambut Hardiknas Tahun 2024, Ayu Kristi Arya Wibawa Buka Workshop Peningkatan Kompetansi Guru PAUD

Dari beberapa hal, menjadi fokus perhatian untuk dipertimbangkan pada pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana. Dengan menggunakan pendekatan hukum dan berbagai disiplin ilmu lainnya karena substansi yang diatur mencakup multidimensi kehidupan manusia yaitu lingkungan alam, ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal terkait dengan Penanggulangan Bencana.

“Dengan demikian secara Politik Hukum, diharapkan bahwa Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana; menjadi Produk Hukum Daerah yang berfungsi responsif, implementatif, dan efektif dilaksanakan di masyarakat,” pungkasnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News