ilustrasi
Ilustrasi. Sumber Foto : istockphoto.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Terdakwa Putu Ardika (41) kasus pembunuhan istrinya sendiri bernama Luh Suteni (40) divonis 13 tahun penjara, usai dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim dengan ketua, I Made Bagiarta, dan juga anggota, Wayan Eka Satria Utama serta Pulung Yustisia Dewi dalam sidang pembacaan putusan, pada Senin (10/4/2023) bertempat di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja. Selain itu hasil vonis tersebut justru lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Angka Kejahatan Terhadap Anak di Buleleng Empat Bulan Terakhir Capai 15 Laporan 

Dimana Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Ardika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair JPU. Sehingga pihaknya hanya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

“Karena peristiwa itu terjadi seketika jadi terdakwa Ardika tak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Made Bagiarta.

Sementara itu, Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan putusan tersebut, yakni perbuatan terdakwa yang dianggap sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri sekaligus janin yang ada dalam kandungan istrinya sendiri.

Kemudian terkait hal yang meringankan hasil putusan tersebut, yakni terdakwa Ardika telah berterus terang dan sudah menyesali perbuatannya serta posisinya yang merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Kotal Amal Masjid Digondol Maling

Disisi lain, terdakwa Ardika pun sudah menyatakan menerima hasil putusan tersebut, justru terdakwa malah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya itu. Tak hanya itu, JPU Gusti Putu Karmawan juga menyatakan hal yang sama dan tidak mengajukan upaya banding.

“Saya terima putusannya, yang Mulia. Saya mohon maaf pada masyarakat umum, negara juga atas kesalahan yang saya lakukan,” terang terdakwa Ardika.

Sekedar informasi, istri terdakwa Luh Suteni (40) asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya sendiri pada, Jumat (28/10/2022), sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.

Baca Juga :  Polres Karangasem Ringkus Kurir Narkoba Lintas Kabupaten

Aksi nekat terdakwa Ardika ini dilakukan karena dipicu rasa cemburu kepada korban. Sehingga terdakwa Ardika nekat menghabisi korban dengan sebatang alu (alat penumbuk beras) saat korban tengah tidur pulas hingga tak berdaya, lalu menggorok leher istrinya menggunakan sebilah golok hingga meninggal dunia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News