Narkotika
Polres Karangasem Ringkus Kurir Narkoba Lintas Kabupaten. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kurir nakotika inisial MS jaringan lintas kabupaten di Bali berhasil diringkur Satuan Narkoba Polres Karangasem.

Lelaki asal Jember, Jawa Timur ini diringkus saat melancarkan aksinya menempel narkotika di pinggir Jalan Raya Untung Surapati tepatnya di depan lapangan tenis Gor Gunung Agung, Amlapura.

“Tersangka MS ini bekerja sebagai ojek nyambil sebagai kurir tempel narkoba, dari pengakuannya dibayar Rp50 ribu per sekali tempel, tersangka juga mengaku sempat menempel paket di wilayah Badung, Gianyar dan Denpasar sebelum tertangkap,” kata Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, Rabu (15/5/2024).

Dari tangan tersangka MS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket yang dibungkus potongan sedotan berwarna biru yang disimpan pada bagian saku celana kanan. Selain kurir tempel, tersangka juga mengambil paket tempelan dengan upah Rp100 ribu sekali ambil.

Baca Juga :  Dewan Karangasem Beri "Warning" ke Sekolah Terkait Pungutan Sumbangan

Selain kurir lintas kabupaten, Satuan Narkoba Polres Karangasem juga mengamankan tiga orang pelaku penyalahguna narkotika lainnya di TKP berbeda di wilayah Karangasem.

Tiga tersangka diantaranya, inisial KHF alias A (residivis) diamankan di Jalan Raya Ahmadyani, Lingkungan Galiran, Subagan merupakan pemakai narkotika, IMS alias M diamankan di Banjar Dinas Tulamben, Kecamatan Kubu yang merupakan seorang pemakai narkotika dan IKD alias KS seorang pengedar asal Kubu menyerahkan diri ke Polres setelah sempat kabur pada saat penggrebekan berlangsung.

Untuk para tersangka diancam pasal bebeda, untuk IKD alias KS dan MS alis S berstatus pengedar dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan dua tersangka lainnya, KHF alias H dan IMS alias M berstatus sebagai pemakai dikenakan pasal 112 ayat 1 Subsider pasal 127 ayat 1 UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News