Plastik
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng saat mendatangi toko-toko pemasok plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng mendatangi toko-toko pemasok plastik sekali pakai, pada Jumat (28/4/2023). Hal itu dilakukan tidak lain untuk menghentikan peredaran sampah plastik.

Atas seizin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Dewa Made Sumardana menyampaikan penertiban penjualan plastik sekali pakai ini tidak hanya menyasar toko retail atau eceran saja, namun pemasok juga harus diberikan pembinaan.

Lebih lanjut, Sumardana menyebut sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, ada tiga produk kemasan sekali pakai yang ditertibkan yakni, kantong plastik, pipet plastik, dan kotak styrofoam.

Ada sejumlah toko pemasok yang menjual plastik sekali pakai itu untuk dijual kepada pelaku usaha, sehingga menyikapi hal tersebut Sumardana meminta agar penjualan plastik itu dihentikan dan diganti dengan produk alternatif yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga :  Tarik Minat Siswa, Sekda Buleleng Dorong Anggota Pramuka Lebih Kreatif dan Inovatif

“Pilihan yang dapat diambil adalah melakukan pengembalian barang mereka ke agen/produsen plastik sekali pakai, atau menghabiskan stok barang dalam batas waktu 1 bulan,” ucap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Dewa Made Sumardana.

Kemudian, jika setelah batas waktu yang ditentukan pemasok masih menjual plastik sekali pakai maka akan ditertibkan kembali dengan melayangkan surat teguran. Jika masih tidak dihiraukan maka toko tersebut akan dibekukan bahkan dicabut izin operasionalnya.

“Kalau 3 kali surat teguran tidak dihiraukan, maka toko dibekukan bahkan dicabut izin operasionalnya. Sanksi itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” tandas Sumardana.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News