Penertiban PKL
Penertiban terhadap PKL yang membandel oleh petugas Satpol-PP Kabupaten Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sebanyak 251 Pedagang Kaki Lima (PKL) telah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng sejak awal Februari hingga kini. Lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum dengan berjualan di atas trotoar atau bahu jalan.

Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana saat dikonfirmasi pada Kamis (23/2/2023) menyampaikan, bahwa ratusan pedagang yang ditertibkan itu ada di seputaran Jalan Gempol Banyuning, Jalan Mayor Metra, Jalan Gajah Mada, dan juga Jalan A. Yani, mereka berjualan dengan memanfaatkan trotoar dan juga dibahu jalan.

Baca Juga :  Perempuan Asal Sidoarjo Ketagihan Main Slot Hingga Curi Motor Untuk Modal

Menyikapi hal tersebut, pihaknya telah memberikan imbauan dan edukasi kepada para pedagang sebagai langkah awal penertiban. Namun, jika para pedagang tersebut masih membandel maka pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya dengan melampirkan surat peringatan hingga ke pengadilan.

“Mereka ini melanggar perda yang ada, sehingga orang lain yang menjadi korbannya. Karena mereka merenggut hak mereka, seperti trotoar ini kan digunakan untuk pejalan kaki,” ungkapnya.

Sementara itu, Arya juga mengaku telah melakukan pengambilan barang bukti kepada para pedagang yang masih terus membandel, dimana para pedagang itu akhirnya datang ke kantor untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun hal ini masih tidak mempengaruhi mereka.

“Kami sudah pernah menyita barang mereka, dan mereka ambil kembali ke kantor dengan membuat surat pernyataan. Tapi itu masih saja tidak berpengaruh kepada mereka,” terang Arya.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Apresiasi Rekomendasi DPRD terkait LKPJ Tahun 2023

Disamping itu, saat disinggung mengenai adanya denda, Arya menyebut hal tersebut belum ada dalam perda dan untuk kedepannya mungkin perda ini akan diubah dan lebih difokuskan terhadap sanksi administratifnya, mengingat sanksi di pengadilan hanya Rp250 ribu sehingga tidak menimbulkan efek jera.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News