Sidang DPRD Bali
DPRD Bali Ajukan Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat untuk memotivasi dan menumbuhkan budaya disiplin masyarakat.

“Perlindungan anak merupakan salah satu wujud dari Visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yaitu mewujudkan Jana Kerthi di Provinsi Bali. Dengan terlaksananya perlindungan anak yang baik, diharapkan akan tercipta sumber daya manusia generasi penerus bangsa yang berkualitas. Perubahan Peraturan Daerah ini juga tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini,” kata anggota DPRD Bali Tjokorda Gede Agung, di Denpasar, Senin (27/2/2023).

Baca Juga :  Masih Berlangsung Hingga 13 Juli 2024, PLN Terus Pastikan Acara Pesta Kesenian Bali

Tjokorda Agung menyampaikan hal tersebut mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali saat menyampaikan penjelasan DPRD Bali terkait Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat dalam Sidang Paripurna DPRD setempat.

Dirinya menambahkan pengaturan mengenai ketertiban umum harus diarahkan guna pencapaian kondisi yang kondusif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Terlebih telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 ayat 1 huruf e bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang menjadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar.

“Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan penegasan kembali mengenai obyek kegiatan perlindungan anak di Provinsi Bali serta tugas dan fungsi dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yaitu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan perlindungan anak di Provinsi Bali,” katanya.

Baca Juga :  Lembaga Adat Bangsa Orang Laut Internasional Pekan Baru Sambangi Pemkot Denpasar

Peraturan daerah ini, kata dia, nantinya mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk memberikan motivasi dalam menumbuhkan budaya disiplin masyarakat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib.

Dengan adanya ranperda tersebut, kata dia, akan menjadi landasan hukum, mengakomodasi partisipasi publik, dan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan tertulis dan/atau masukan lisan dalam penyusunan maupun pembahasannya.

“Tentunya akan memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dalam melakukan koordinasi dengan Satpol PP yang ada di seluruh Bali,” ucap Tjokorda Agung. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News