Kekerasan
Ketua DPD FPPI Bali, Ni Made Rahayuni. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Dalam upaya memberikan perlindungan bagi kaum perempuan dari tindak kekerasan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Forum Pemberdayaan Permepuan Indonesia (FPPI) Provinsi Bali, mengimbau para kaum perempuan Bali untuk berani melapor ke Call Center ‘SAPA 129’ jika mendapati kekerasan fisik terjadi menimpanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPD FPPI Bali, Ni Made Rahayuni, saat ditemui disela-sela kegiatannya di Bintang Hotel, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/12/2022) yang lalu. Menurutnya, SAPA 129 merupakan program yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berupa layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yang diharapkan menjadi solusi dalam memberikan pendampingan terbaik bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

Baca Juga :  Dipecat Jadi Polisi, Kadek Beralih Profesi Jadi Maling Motor

“SAPA 129 bisa diakses melalui hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129. Sistem ini tidak hanya untuk korban. Jika ada masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mendengar kasus kekerasan yang terjadi di sekeliling kita, laporkanlah, beritahu kami, sampaikan kepada kami, ini menjadi kesempatan untuk kita hadir menjawab persoalan kekerasan yang terjadi di masyarakat,” jelasnya.

Sistem pelaporan SAPA 129 dibangun untuk memastikan kehadiran negara dalam penanganan kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak, dimana pelaksanaan fungsi implementatif telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.

Baca Juga :  Marak Kasus Pencurian Sasar Kantor Desa di Karangasem, Perbekel Diminta Aktifkan Kembali Linmas

Terdapat enam standar pelayanan dalam SAPA 129, yaitu pelayanan pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.

“Bersama kita pasti bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan korban kekerasan dan TPPO serta anak yang memerlukan perlindungan khusus,” paparnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News