Sambo
Menkopolhukam RI, Mahfud MD. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Masuki babak baru, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs telah berstatus lengkap (P-21), sehingga kasus tersebut akan segera dibawa ke Pengadilan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) Kejagung RI, Fadli Zumhana, menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka PC, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Hal itu ditegaskannya setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (28/9/2022).

“Para tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana. Lalu terhadap Tersangka PC,” ungkap Fadli Zumhana didampingi Kasipenkum Ketut Sumedana.

Baca Juga :  Indonesia Usulkan 'Centre of Excellence' Jadi Solusi Masalah Iklim

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” ungkap Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, teliti, dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21, red). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice,” kata Mahfud MD, Rabu (28/9/2022).

Dirinya juga mengapresiasi kinerja Polri dalam memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut, sehingga kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses yang bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Mahfud. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News