Mandalika
Pertamina Mandalika Circuit, The Mandalika. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Guna meminimalisir risiko penularan Covid-19 dan antisipasi kejadian kedaruratan, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Mandalika)/The Mandalika bersama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) selaku bagian dari ITDC Group, telah menetapkan panduan penerapan Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) atau CHSE penyelenggaraan event Pertamina Grand Prix of Indonesia 2022 (MotoGP 2022) yang akan berlangsung di Pertamina Mandalika Circuit, The Mandalika, Lombok, NTB pada 18-20 Maret mendatang.

Secara umum, penerapan CHSE ini akan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan mewajibkan seluruh pihak yang terlibat untuk menggunakan aplikasi tersebut serta mewajibkan seluruh pihak yang berada dalam area agar selalu menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) sesuai dengan peraturan, terutama masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak aman selama dalam area penyelenggaraan event. Panduan CHSE ini berlaku bagi seluruh pekerja, penonton, vendor, sponsor, tenant, pengisi acara dan seluruh pihak terkait yang terlibat langsung dalam event ini tanpa terkecuali.

Vice President Corporate Secretary ITDC, I Made A. Dwiatmika mengatakan, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan MotoGP 2022 di tengah pandemi berjalan dengan baik serta mengantisipasi kedaruratan, kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka menyusun panduan pelaksanaan CHSE event ini.

“Saat ini, Panduan CHSE tersebut sudah selesai dan kami mulai menerapkan panduan tersebut. Kami yakin panduan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam event ini,” ucapnya, Minggu (13/2/2022).

Untuk memastikan tujuan penerapan CHSE dapat tercapai, ITDC dan MGPA selaku penyelenggara akan melakukan sejumlah langkah, antara lain, meminta setiap departemen terkait kegiatan untuk membuat protokol/kebijakan turunan yang bersifat spesifik pada pekerjaan dan lingkungan layanan masing-masing (SOP CHSE); mempersiapkan peralatan dan perlengkapan penunjang seperti penyediaan fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan hand sanitizer; melakukan pembersihan dan disinfeksi pada area/ruangan dan perlengkapan kerja dengan menggunakan cairan disinfektan/cairan pembersih lain yang sesuai, dan melalui proses yang aman, menyiapkan alat pemadam kebakaran dengan jumlah proporsional yang disebar di sejumlah titik.

Di bidang lingkungan, penyelenggara berupaya menjaga kondisi lingkungan, melakukan penggunaan bahan dan peralatan daur ulang serta ramah lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien, serta pengelolaan limbah secara tuntas dan sehat selama event berlangsung.

Baca Juga :  OJK Bali Beri Edukasi Keuangan Kepada 1.000 UMKM di Kabupaten Jembrana 2024

Berikutnya, membentuk tim khusus internal yang bertugas untuk memastikan seluruh SOP/Panduan berjalan dengan baik; serta terus berkoordinasi intensif dengan instansi terkait seperti Pemerintah Daerah, Satgas Covid-19 Daerah, Kepolisian Daerah, Dinas Kesehatan Daerah, Rumah Sakit Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Made menambahkan, panduan CHSE ini akan disosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait melalui sarana tiket, website, media sosial, surat elektronik/pesan digital ataupun media lainnya.

“Selain itu, sebagai penyelenggara kami juga akan memperbanyak tanda informasi tentang protokol kesehatan dan panduan keselataman di titik-titik strategis,” jelasnya.

Panduan CHSE di bagian transportasi publik (Shuttle Bus)

Panduan CHSE di bagian transportasi publik (shuttle bus) berupa kendaraan sudah dilakukan proses disinfektan sebelum digunakan sebagai shuttle penonton; tersedia hand sanitizer di dalam moda transportasi yang akan digunakan; penempatan petugas dan sarana informasi terkait penyampaian himbauan, panduan, dan anjuran mengenai kebersihan, kesehatan, dan keselamatan yang akan diterapkan; personil dan pengemudi menggunakan masker dan sarung tangan (apabila diperlukan) pada saat bertugas; Personil dan pengemudi shuttle bus sudah harus tervaksin lengkap (dosis 2) serta wajib mengikuti proses swab antigen sebelum hari pelaksanaan kerja; petugas memastikan penonton untuk menjaga jarak aman terutama di antrian shuttle.

Prosedur Masuk bagi Penonton, Pekerja, Pengisi Acara, Vendor, Tenant, dan Sponsor

Untuk memastikan alur keluar masuk area Sirkuit berjalan dengan aman dan tertib, penyelenggara telah menyiapkan sejumlah akses yang terpisah sesuai dengan kepentingan dan tujuan seperti akses penonton, akses petugas dan pengisi acara, akses logistik, akses VIP dan VVIP. Penyelenggara juga telah menetapkan sistem antrian bagi penonton guna meminimalisir adanya kerumunan dan akan ditempatkan petugas khusus dalam penanganan antrian ini.

Baca Juga :  Bali Jadi Tuan Rumah WWF, PLN Pastikan Infrastruktur SPKLU Siap Layani Ratusan Kendaraan Listrik Delegasi

Sebelum memasuki area event, penonton, pekerja, pengisi acara, vendor, tenant, dan sponsor harus menjalankan sejumlah prosedur. Untuk penonton, prosedur yang harus dijalani adalah memasuki area kegiatan melalui akses pintu masuk berdasarkan kategori yang telah ditentukan, menunjukan validasi tiket serta pemeriksaan aplikasi Peduli Lindungi dengan ketentuan verifikasi yang telah ditentukan, melakukan proses cuci tangan dan/atau hand sanitizer serta melakukan pengecekan suhu, apabila ditemukan ada yang suhu tubuhnya melebihi 37,3 °C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) maka akan diarahkan ke fasilitas observasi.  Bagi penonton yang telah terverifikasi dan lolos pengecekan suhu, dapat mengikuti tahapan terakhir yaitu validasi akses tiket serta pemeriksaan keamanan.

Sementara untuk Pekerja, Pengisi Acara, Vendor, Tenant, dan Sponsor, prosedur yang harus dijalani adalah melakukan test antigen secara berkala, personel yang akan memasuki area pertunjukan harus memakai APD yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara kegiatan, menunjukan akreditasi valid yang dikeluarkan pihak penyelenggara kegiatan dan melakukan scan Peduli Lindungi dengan screening verifikasi yang telah ditentukan, melakukan pengukuran suhu tubuh di akses/pintu masuk vendor dan tenant untuk seluruh personel yang bertugas. Apabila ditemukan suhu > 37,3°C (2 Kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat acara (venue).

Baca Juga :  Pasca Pemilu, Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri

Berikutnya, melakukan proses cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, Personel memasuki area pertunjukan melalui akses pintu masuk kerja yang telah ditentukan oleh pelaksana kegiatan.

Fasilitas layanan kesehatan

Dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, penyelenggara juga telah mempersiapkan fasilitas kesehatan yaitu Ruang medik untuk penanganan pertolongan pertama; Ruang observasi untuk penanganan terindikasi Covid-19, menyiapkan kendaraan ambulans dalam jumlah yang proporsional serta sekurangnya 1 (satu) kendaraan ambulans khusus untuk penanganan yang terindikasi Covid-19.

“Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam mempersiapkan panduan CHSE penyelenggaraan MotoGP di Pertamina Mandalika Circuit, The Mandalika. Dengan adanya panduan CHSE dan pelaksanaan secara disiplin, kami optimistis penyelenggaraan MotoGP ini akan dapat berjalan lancar sekaligus mampu mencegah timbulnya klaster penularan Covid-19 paska event dan mengantisipasi setiap insiden kedaruratan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, kami memohon dukungan dan kesadaran semua pihak terkait agar dapat menjalankan panduan CHSE sesuai dengan yang telah ditetapkan secara konsisten,” tutup Made.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News