PN Denpasar
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa, SH., MH. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa, SH., MH., membenarkan adanya surat permohonan untuk salinan putusan No.44/Pid/1966 terkait putusan pidana almarhum I Gusti Ngurah Made Mangget kepada PN Denpasar dari I Made Sutrisna.

“Iya benar ada surat masuk tersebut. Sementara masih proses untuk disposisi ketua,” kata Putra Astawa kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/2/2022).

Dimana, Senin (7/2/2022) I Made Sutrisna mengirimkan surat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Denpasar terkait permohonan Johny Loepato akan Turunan Putusan Perkara:

  1. Putusan PN Denpasar No. 44/Pid/ 1966, tanggal 08 Agustus 1966.
  2. Putusan PT Denpasar No 27/1966/P.T/Pdn. Tanggal 15 Nopember 1966.
  3. Putusan MA Jkt No 99K/Sip/1967- tanggal 28 Juli 1967;
  4. Surat dari Pengadilan Negeri Denpasar No W.16 DDPHN 01 10-12027 tgl 17 Des 1997.

Kejelasan keberadaan arsip putusan pidana No.44/Pid/1966 tanggal 8 Agustus 1966, menempatkan almarhum I Gusti Ngurah Made Mangget divonis delapan tahun penjara menjadi salah satu poin penting mengunkap fakta sengketa kepemilikan lahan seluas 32 are di Perempatan Jalan Cokroaminoto Ubung, Denpasar Bali.

Baca Juga :  Jadi Wadah Partisipasi Anak Dalam Pembangunan, Sekda Alit Wiradana Buka Grand Final Gempita Anak Kota Denpasar Tahun 2024

Keadaan ini memantik kakek I Made Sutrisna (76) yang mengaku sebagai pemegang sertifikat hak milik (SHM) No. 3395 dibeli dari Johny Loepato harus mencari keadilan dan bersurat ke Pengadilan Negeri Denpasar meminta salinan putusan pidana pernah dimohon Johny Loepato pada tahun 1997, Senin (7/2/2022).

Apalagi putusan pidana No.44/Pid/1966 menurut Made Sutrisna sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah. Terdapat putusan Pengadilan Tinggi (PT), No.27/1966/PT/Pdn dan berdasar Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967. Putusan itu, ia gadang-gadangkan dipakai Johny Loepato dalam pengadilan sebagai alat bukti akan kedudukan Sertifikat Sementara No.129 saat itu dikabarkan terbukti cacat hukum.

“Belakangan putusan tersebut dikatakan tidak benar oleh pihak keluarga almarhum I Gusti Ngurah Made Mangget. Hal ini dipertegas dengan upaya melakukan gugatan tata usaha negara (TUN) terhadap BPN serta Kementrian Agraria secara sepihak. Tanpa melibatkan pemegang SHM No. 3395 sebagai tergugat intervensi,” jelasnya.

Meski disinyalir dalam putusan TUN tidak ada memutuskan menerbitkan sertifikat namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar tetap menerbitkan sertifikat baru No. 05949 tahun 2017 atas dasar Sertifikat Sementara No.129 di lahan sertifikat hak milik (SHM) No. 3395 terbit tahun 1998 di Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar Provinsi Bali.

“Begitu terbit SHM No.05949 selang berapa bulan diturunkan haknya menjadi SHGB No.102 menjadi milik PT. Bangun Bali Sejahtera Abadi. Dan saya dilaporkan ke Polresta Denpasar belakangan ditetapkan menjadi tersangka,” singgungnya.

Untuk diketahui sebelumnya, melalui A.A. Ngurah Bagus Jayendra, S.H., selaku perwakilan keluarga dari I Gusti Ngurah Astika yang merupakan anak almarhum I Gusti Ngurah Made Mangget mengatakan, bahwa setelah pihaknya menelusuri bukti-bukti digunakan Djhony Loepanto yang menyebut I Gusti Ngurah Made Mangget dihukum penjara diungkap tidak ada di pengadilan Mahkamah Agung (MA).

Keputusan pengadilan itu ia katakan dipalsu. Sehingga keluar keterangan dari Direktur Perdata bahwa Pengadilan Pengaju dari No. 99 K/Sip/1967 kasasi adalah dari Sumatera Utara Tebing Tinggi Dili Serdang.

Baca Juga :  Ketua WHDI Kota Denpasar Buka Pelatihan Membuat Banten Otonan di Banjar Tegal Kuwalon

“Setelah kami memproleh surat keterangan dari MA itu, kami bersurat lagi ke PN Denpasar. Ternyata putusan ini juga tidak ada dan atas nama orang lain I Ketut Grundung dari Mengwi. Ini menunjukkan sindikat mafia tanah. Putusan pengadilan aja berani mereka palsu. Terbalik menuduh kepada kita mafia tanah,” terang A.A. Ngurah Bagus Jayendra kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Disinggung terkait dalam melakukan gugatan pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) ada selentingan mempergunakan copy-an sertifikat sementara No. 129 dibantah Bagus Jayendra.

“Sertifikat copy yang digunakan sudah jelas tidak benar. Semuanya ada aslinya. Yang disebelahnya kan masih ada aslinya. Yang di pompa itu ada. Sertifikat asli 129 tentu aslinya diserahkan ke BPN karena sudah turun waris. Otomatis yang awal atas nama alm I Gusti Ngurah Made Mangget sudah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” pungkasnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News