Mafia Tanah
Advokat I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, S.H., memberikan keterangan kepada pewarta terkait sindikat mafia tanah di Renon, Denpasar, Jumat (14/7/2023) kemarin. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Masifnya kasus sengketa kepemilikan lahan/tanah di Bali, menjadi indikasi adanya keterlibatan sindikat Mafia Tanah dalam proses transaksi jual-beli lahan secara sistematis, sehingga masyarakat diimbau waspada terhadap sejumlah modus praktik sindikat tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh salah satu Praktisi Hukum Bali, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, S.H., menyebut bahwa cara kerja sindikat mafia tanah ini sangatlah terstruktur, dan banyak ia temukan pada sejumlah kasus sengketa yang ditanganinya beberapa waktu belakangan ini.

“Kita memang alami juga sejumlah kasus, terkait jual-beli tanah yang prosesnya belum lunas. Pelaku (Mafia Tanah, red) ini biasanya memanfaatkan perjanjian Notaris, locus delicti (lokasi sengketa, red) dan tempo deliciti (waktu kejadian sesuai konteks, red) nya benar-benar disesuaikan. Jadi mereka betul-betul merangkai peristiwa itu seolah-olah jual-beli itu terjadi lunas, terstruktur lah, bahkan ada yang kerjasama dengan oknum Notaris terlihat resmi, dan ini harus di waspadai,” jelas Ngurah Alit, Jumat (14/7/2023).

Menurutnya, masifnya praktik sindikat mafia tanah di Bali, dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan atas kepemilikan tanah, tetapi ketersediaan tanah di Bali terbatas, menjadi pemicu timbulnya peran mafia bermain mencari keuntungan, dari adanya peningkatan kasus sengketa tanah di Bali.

Baca Juga :  DPRD Bali Berikan Tanggapan Terhadap Raperda Insentif Investasi dan Pengarusutamaan Gender

“Mereka (mafia tanah, red) ini motifnya banyak, tapi di Bali kalau jeli membaca kasus bisa terbaca. Secara umum itu biasanya praktiknya mengklaim kepemilikan orang dengan bermacam-macam dalih, punya pipil dan sebagainya. Tapi kalau kita kaji lagi, praktik ini banyak sekali unsur pidananya. Jadi, untuk masyarakat yang benar-benar ingin melakukan transaksi dan masih awam soal pertanahan, agar berhati-hati, atau bisa minta pendampingan secara khusus kepada pihak yang mengerti tentang urusan pertanahan ini,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, bahwa sindikat mafia tanah bekerja menggunakan banyak modus dan sistematis, diantaranya modus pemalsuan dokumen, kependudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat pertanahan dan motif lainnya yang terstruktur rapi, dan jaringan mereka didukung pendanaan besar, agar dapat menguasai lahan korbannya secara ilegal.

Baca Juga :  Peringati Serangan Umum Kota Denpasar Ke-78 Tahun, Wawali Arya Wibawa Laksanakan Tabur Bunga dan Serahkan Bantuan Kepada Veteran

“Khususnya di Bali, jika masyarakat memang memiliki SHM sah, pastikan lahannya benar-benar dikuasai. Dijaga, seperti ditembok atau yang lainnya, supaya tidak ada pihak-pihak lain mengklaim. Dokumen-dokumen yang dimiliki dijaga baik-baik,” ucapnya.

Dirinya berharap agar masyarakat Bali lebih berhati-hati saat akan menjual ataupun membeli tanah, dimana keberadaan jaringan mafia tanah semakin luas di Bali, sehingga masyarakat harus lebih waspada dalam bertransaksi obyek berupa tanah. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News